WARTALENTERA-Sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa kembali akan diberlakukan di tahun ajaran baru 2025/2026 untuk kebutuan TKA (Tes Kemampuan Akademik). Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Sistem penjurusan di SMA, yang sebelumnya sempat dihapus oleh Mendikbud Nadiem Makarim, akan kembali berlaku. Mulai tahun ini, siswa SMA mesti memilih jurusan mereka antara IPA, IPS, dan Bahasa.
Mu’ti menilai, penghapusan jurusan tidak lagi relevan dengan keberlanjutan jenjang pendidikan. Pemilihan jurusan ini akan segera diformalkan dalam waktu dekat melalui peraturan menteri.
Aturan itu akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. “Ini bocoran, jurusan akan kita hidupkan lagi, nanti akan ada jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” kata Mu’ti di Jakarta, dikutip Minggu (13/4/2025).
Dengan begitu, siswa yang memilih mengikuti TKA (Tes Kemampuan Akademik) sebagai pengganti Ujian Nasional akan wajib mengikuti tes Bahasa Indonesia dan Matematika. Selain itu, murid yang memilih jurusan IPA dan IPS akan dipersilakan untuk memilih satu mata pelajaran dalam rumpun ilmu jurusan mereka untuk diujikan dalam TKA.
Misalnya, murid jurusan IPA bisa memilih ujian pada mata pelajaran Biologi, Fisika, atau Kimia. Begitu pula dengan murid jurusan IPS akan memilih tes mata pelajaran Ekonomi, Geografi, Sejarah, atau Sosiologi.
“Sehingga dengan cara seperti itu, maka kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika akan melanjutkan ke perguruan tinggi ke jurusan tertentu itu bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” imbuhnya. Keputusan tersebut diambil, setelah mendapatkan masukan dalam beberapa tahun terakhir dari Forum Rektor Indonesia (FRI) dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
Perguruan Tinggi menilai banyak mahasiswa baru yang diterima di program studi tertentu, namun tidak sesuai dengan kemampuan akademiknya selama di SMA. “Ada mahasiswa yang dia itu IPS tetapi diterima di fakultas kedokteran. Wah itu bisa jadi jebluk dia selama kuliah. Diterima sih diterima, tetapi begitu kuliah akan jadi kesulitan tersendiri karena dasarnya tidak berbasis mata pelajaran yang selama ini dipakai dalam asesmen nasional yang diperlakukan pada masa mas Nadiem itu,” bebernya.
Di samping itu, ia menegaskan perubahan kebijakan yang belum lama diterapkan ini bukan karena masalah personal dengan Nadiem. Ini diputuskan karena kebutuhan keberlanjutan di setiap jenjang pendidikan yang berpengaruh pada masa depan murid.
“Jadi bukan persoalan yang dulu keliru atau tidak, kepentingannya adalah memberikan kepastian dan landasan bagi para pengambil kebijakan berdasarkan tes kemampuan akademik,” tuturnya.
Ini Pertimbangan Ombudsman
Sementara itu, terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana mencermati pernyataan Abdul Mu’ti terkait rencana menghidupkan kembali jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA untuk menunjang pelaksanaan TKA. Dan menilai, pihaknya perlu mengingatkan supaya Kemendikdasmen mengkaji ulang dasar pertimbangan itu, karena pada dasarnya perubahan penjurusan perlu ditempatkan dalam kerangka pengembangan kurikulum secara keseluruhan.
“Sehingga tak hanya dikaitkan dengan salah satu tahapan kegiatan belajar mengajar, yakni TKA. Lalu, mengaitkan rencana menghidupkan jurusan dengan pelaksanaan TKA sama sekali tidak relevan. Selain TKA hanya merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan pembelajaran, kegiatan TKA pun menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan murid atau mahasiswa baru ini sebaiknya dilakukan dalam bentuk seleksi oleh sekolah atau universitas yang akan menerima murid atau mahasiswa.
“Bukan dalam bentuk ujian atau tes oleh sekolah asal murid,” ulasnya, Minggu (13/4/2025). Selain itu, ia pun menyebut, perubahan jurusan di sekolah menengah sebaiknya bisa dicermati dalam kerangka yang lebih luas, yaitu pengembangan kurikulum.
Maka, perlu terlebih dahulu memahami tujuan dan mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang sebelumnya menghapus penjurusan di sekolah menengah. “Kami ingatkan, tujuan penghapusan jurusan tersebut adalah memberikan kesempatan murid untuk memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau karir,” sambungnya.
Penghapusan jurusan juga diharapkan menghilangkan diskriminasi terhadap jurusan yang kurang diminati atau dipilih mayoritas murid. Ia menambahkan, jika memang pemerintah bermaksud menghidupkan kembali penjurusan di sekolah menengah, lanjut Dan, seharusnya didasarkan pada hasil evaluasi terhadap tujuan dan pelaksanaan kurikulum merdeka tersebut.
Itu pun sebaiknya dilakukan setelah Kurikulum Merdeka efektif dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama, agar hasil evaluasi nantinya memperoleh gambaran dan analisa yang lengkap dan tepat.
Perubahan kebijakan yang terburu-buru dan tanpa kajian mendalam dalam jangka pendek dikhawatirkan akan menguatkan persepsi masyarakat bahwa setiap pergantian Menteri Pendidikan selalu berdampak pada pergantian kurikulum.
“Namun, dampak lebih jauh perlu kami pertimbangkan, agar perubahan kurikulum tidak mempengaruhi keberlanjutan upaya dalam mencapai tujuan sistem pendidikan Indonesia sebagaimana diamanahkan konstitusi dan undang-undang Sisdiknas yang berlaku,” tuntasnya. (sic)


