warta lentera great work
spot_img

Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera, KLH Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan

Hasil investigasi temukan pelanggaran praktik ilegal.

WARTALENTERA-Diduga biang kerok banjir bandang di Sumatera, KLH cabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan. Banjir bandang di Aceh dan Sumatera akhir tahun lalu menjadi bencana alam terbesar yang terjadi di wilayah itu. Diduga, bencana tersebut terkait praktik ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Maka itu, usai melakukan sejumlah investigasi, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menuturkan, tindakan administratif ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup. “Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Mensesneg kemarin” ujar Diaz dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, keputusan pencabutan ini didasari atas bukti kuat bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar.

Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas. Secara rincian, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.

Daftar perusahaan yang menerima sanksi berat itu, yaitu:

Perusahaan Kehutanan

Aceh

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Badan Usaha Nonkehutanan

Aceh

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan di atas koridor keberlanjutan yang bertanggung jawab. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular