WARTALENTERA-Dilaporkan ke MA (Mahkamah Agung), tiga hakim pemutus vonis 4,5 tahun Tom Lembong. Tom, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke MA.
Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, dikutip Selasa (5/8/2025). Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025).
Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia.
“Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya. Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa.
Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP. “Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya. (sic)


