warta lentera great work
spot_img

Dinsakertransgi DKI Anjurkan Perusahaan Terapkan WFH Secara Situasional

WARTALENTERA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan bagi perusahaan untuk memberlakukan skema bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menjelaskan bahwa imbauan WFH tersebut bersifat situasional.

“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” katanya di Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Menurut Chico, penerapan kebijakan WFH tetap menyesuaikan kebutuhan masing-masing perusahaan. Sementara itu, bagi perusahaan dengan jenis pekerjaan yang berjalan terus menerus selama 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, kebijakan bisa dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor.

Pada Jumat (29/8), Disnakertransgi juga telah menyampaikan informasi ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (DTKTE).

Chico menambahkan, perusahaan yang menerapkan WFH dapat melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnakertransgi Jakarta. “Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” ujarnya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular