WARTALENTERA-Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani bakal melantik dirjen bea cukai baru di lingkungan Kemenkeu (Kementerian Keuangan), Jumat (23/5/2025). Rencana pelantikan pejabat Eselon I Kemenkeu ini terjadi di tengah mencuatnya isu pergantian Dirjen Bea Cukai yang lama, Askolani, menjadi Letjen Djaka Budi Utama.
Selain Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak juga akan diisi orang baru. Dari Suryo Utomo diganti Bimo Wijayanto. “Pelantikan untuk seluruh jabatan pimpinan tinggi madya di Kemenkeu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada wartawan, dikutip Jumat (23/5/2025).
“Ada (dirjen Kemenkeu) yang tetap, ada yang rotasi, ada yang baru,” sambungnya. Deni juga mengamini soal nama baru yang akan duduk di posisi Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang sempat santer beredar dikalangan wartawan.
Bahwa Letjen Djaka dan Bimo Wijayanto merupakan dua orang yang akan dilantik hari ini. Apalagi, Bimo dan Letjen Djaka juga sudah dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (20/5/2025) lalu.
Letjen Djaka merupakan salah satu anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar. Satuan ini menjadi perhatian publik terkait operasi penangkapan dan penahanan aktivis pro-demokrasi di akhir pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto.
Djaka Budi Utama, perwira tinggi TNI yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara, dikabarkan akan menduduki posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Jika kabar tersebut benar, Djaka akan menjadi figur militer pertama yang memimpin institusi strategis di bawah Kementerian Keuangan itu.
Respons Pengamat Ekonomi dan Pajak
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, proses adaptasi dan penyesuaian birokratis Djaka di DJBC berpotensi memperlambat laju reformasi yang dibutuhkan direktorat tersebut. Hal ini dapat berimbas pada tidak tercapainya target-target ambisius yang dicanangkan pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara.
Apalagi, target penerimaan bea cukai di tahun ini naik 1,63 persen dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp300,2 triliun. “Saya khawatir target penerimaan bea masuk Rp305,1 triliun bakal terjadi short fall di tahun ini. Apalagi di tengah perang dagang, banjir barang impor ilegal, hingga merebaknya rokok ilegal,” ujarnya, melansir Tirto, Jumat (23/5/2025).
Apa yang disampaikan Bhima tak berlebihan. Di tengah ketidakpastian dan perlambatan ekonomi akibat ketegangan geopolitik, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara mitra dagang, fluktuasi harga komoditas utama, DJBC memiliki tugas berat untuk menopang ketahanan fiskal melalui fungsi revenue collector, mendukung pertumbuhan ekonomi lewat trade and industrial facilitator, serta menjaga masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal. Apalagi, dari sisi kelembagaan, kinerja DJBC di tahun lalu tercatat mengalami penurunan dengan capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) di angka 112,50—lebih rendah 1,46 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 113,96.
Penilaian NKO tersebut bersumber dari empat perspektif utama yang digunakan dalam sistem Kemenkeu-One: stakeholder perspective dengan indeks capaian 108,35 (bobot 30 persen), customer perspective 115,95 (bobot 20 persen), internal process perspective 115,77 (bobot 25 persen), dan learning and growth perspective 111,43 (bobot 25 persen).
Fakta penurunan kinerja tersebut, menunjukkan bahwa capaian-capaian direktorat yang dipimpin Askolani tersebut belum sepenuhnya berdampak pada persepsi pemangku kepentingan ataupun efektivitas kelembagaan secara menyeluruh.
Sementara itu, dari sisi tantangan strategis, Bhima memaparkan bahwa DJBC saat ini dihadapkan pada empat masalah utama, mulai dari perluasan objek cukai baru; pengawasan pelabuhan dan perbatasan untuk pencegahan masuknya barang ilegal; pengaturan cukai rokok yang tepat untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan; serta reformasi sistem administrasi yang rumit sehingga memudahkan pelaku usaha. Dalam hal rokok ilegal, misalnya, DJBC berkali-kali mengungkap daya beli masyarakat yang sedang menurun menjadi tantangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Sebab, konsumen kini cenderung beralih ke rokok berharga lebih murah, yang sebagian di antaranya masuk dalam kategori ilegal atau tidak membayar cukai sebagaimana mestinya. Fenomena downtrading ini berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Upaya meningkatkan pendapatan bea cukai bukan sekedar ketegasan dalam pengawasan barang ilegal tapi juga butuh konseptor,” tegasnya. Kemampuan Dirjen Bea Cukai sebagai konseptor juga diperlukan dalam hal perluasan barang kena cukai serta bea masuk dan keluar.
Di luar hal-hal teknis itu, Bhima juga menyoroti efek jangka panjang terhadap semangat dan karier para pegawai sipil di DJBC. Menurutnya, penempatan figur militer bisa memicu demoralisasi.
“Tidak ada jaminan pengawasan bea cukai menjadi semakin baik, bahkan bisa memicu adanya penyalahgunaan wewenang. Kedua, militer masuk jabatan sipil akan merusak jenjang karier pegawai bea cukai internal,” tegas Bhima.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono punya pendapat lain. Ia menilai, Letjen Djaka memiliki kapasitas untuk memberantas barang-barang ilegal itu, mempertimbangkan latar belakangnya di TNI yang sempat menjadi Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).
“Dari perspektif positif, latar belakang intelijen dapat mendukung kinerja petugas bea cukai untuk menanggulangi penyelundupan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” ucap Prianto, melansir CNBC Indonesia, Jumat (23/5/2025).
Pemberantasan barang-barang ilegal termasuk rokok kini menjadi krusial karena terus menggerus penerimaan kepabeanan dan cukai. Apalagi, bila mengingat rata-rata pertumbuhan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai dalam tujuh tahun terakhir terpantau hanya sebesar 7,11 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan realisasi penerimaan pajak yang lebih dari 8 persen.
“DJBC punya pekerjaan rumah terkait dengan pencegahan dan penanggulangan barang selundupan dan peredaran rokok ilegal,” kata Prianto. Peredaran rokok ilegal juga harus diberantas karena produksi rokok menjadi penyumbang utama cukai, dari sisi cukai hasil tembakau.
Namun, belakangan produksi rokok sendiri turun berdasarkan catatan DJBC. Sepanjang kuartal-I 2025, CHT tercatat Rp55,7 triliun.
Adapun untuk produksi rokok golongan 1 menurun hingga 10,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Yakni sebesar 34,7 miliar batang.
Produksi rokok golongan 1, memiliki tarif cukai yang lebih tinggi. Pada 2022 penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang dan kenaikan tarif tercatat 12 persen.
Sementara pada 2023 produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau menjadi Rp213,5 triliun dan kenaikan tarif 10 persen. Pada 2024, produksi menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp216.9 triliun dengan kenaikan tarif 10 persen.
Dengan meningkatnya tarif cukai hasil tembakau (CHT), fenomena rokok murah muncul. Sampai dengan kuartal I 2025 Dirjen Bea Cukai juga telah melakukan penindakan rokok-rokok ilegal lebih dari 2.900 penindakan yang dilakukan yang nilai penindakannya dengan nilai mencapai Rp367 miliar.
Manajer riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, efek samping dari peredaran rokok ilegal memang sangat krusial terhadap penerimaan negara. Sebab, bisa membuat negara rugi triliunan rupiah karena potensi penerimaan cukai yang menguap begitu saja.
“Salah satu fokus utama adalah pemberantasan rokok ilegal. Mengingat rokok ilegal sudah marak sekali dan merugikan triliunan penerimaan negara. Terlebih ada dugaan jika para pengusaha rokok ilegal ini dibeking oknum aparat,” tuturnya.
Selain rokok ilegal, fokus lainnya, kata Fajry adalah mencegah barang impor ilegal terutama tekstil ilegal. Ini juga menjadi krusial untuk menjaga industri pengolahan dalam negeri terutama tekstil.
“Selain itu, akibat perang dagang, akan semakin banyak barang murah ilegal dari China yang masuk ke Indonesia. Tentunya, itu menjadi ancaman serius industri pengolahan kita. Dengan industri pengolahan yang kuat maka lapangan kerja akan tetap terjaga,” tegas Fajry.
Di luar itu, Kepala Pusat Riset Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, Dirjen Bea dan Cukai baru turut dihadapkan pada permasalahan klasik yang belum kunjung tuntas seperti ketidakefisienan sistem logistik. “Jadi masih kuatnya budaya rente di pelabuhan, dan lemahnya pengawasan atas penyelundupan barang bernilai tinggi, termasuk rokok ilegal dan barang konsumsi impor,” ungkap Rizal.
Ia mengklaim, DJBC juga dinilai tidak optimal dalam memanfaatkan potensi perluasan penerimaan dari instrumen kepabeanan dan cukai yang lebih progresif, seperti reformasi struktur tarif cukai berbasis kesehatan dan lingkungan.
“Kelemahan dalam sinergi antar instansi, lemahnya enforcement di titik rawan perbatasan, dan rendahnya transparansi layanan justru menjadi hambatan utama dalam membangun sistem bea-cukai yang akuntabel dan pro-pertumbuhan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan, bagi DJBC reformasi sistem logistik dan percepatan integrasi dengan platform National Logistics Ecosystem (NLE) menjadi kunci efisiensi. Selain itu, penerapan trusted trader scheme dan penggunaan teknologi pengawasan seperti AI dan drone harus diperluas untuk menekan praktik penyelundupan.
“Keduanya juga dituntut membangun kelembagaan yang bersih, adaptif, dan profesional, agar mampu menavigasi tantangan fiskal dan mendukung transformasi ekonomi nasional di era ketidakpastian global ini,” imbaunya.
Respons TNI
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan, Letjen Djaka Budi Utama harus mengundurkan diri dari dinas militer atau pensiun dini apabila benar akan menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kristomei merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 47, yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu dan Kemenkeu tak termasuk di dalamnya.
“Sesuai amanat UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, terutama Pasal 47, semua prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau pensiun dini,” kata Kristomei, melansir kompas, Jumat (23/5/2025).
Kristomei pun memastikan bahwa TNI akan memproses pengunduran diri Letjen Djaka bila ia benar-benar diangkat menjadi Dirjen Bea Cukai. “Kalau memang betul diangkat, tentu akan segera berproses pengunduran diri atau pensiun dini,” tegasnya. (sic)


