WARTALENTERA – Akademisi Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik agar lebih terbuka, inklusif, dan aksesibel bagi perempuan dalam kontestasi politik.
“Pemerintah dan DPR diharapkan serius untuk mau merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik agar terbuka ruang yang lebih inklusif dan aksesibel bagi perempuan untuk terlibat dalam kontestasi politik,” ujar Titi Anggraini, pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam pidato tersebut, Puan menyebut keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
Namun, menurut Titi, sistem politik yang masih mahal dan transaksional membuat akses pencalonan politik tidak inklusif bagi semua perempuan. “Pembentuk undang-undang seharusnya menghasilkan sistem pemilu yang murah, sederhana, serta mendukung keadilan dan kesetaraan kompetisi secara optimal. Bukan seperti sekarang, dimana hanya perempuan yang bermodal besar dan didukung elite saja yang bisa memenangi suara dan kursi di parlemen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titi juga menyoroti aspek penyelenggaraan Pemilu yang dinilainya perlu dibenahi. “Penyelenggara Pemilu harusnya diisi oleh sosok yang berpihak pada inklusivitas politik dan paradigma demokrasi berkeadilan, sehingga penyelenggara Pemilu bisa mendukung hadirnya ekosistem politik yang sehat dan kompetitif bagi perempuan untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan demokratis. Tidak seperti KPU pada penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelas Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (kom)


