WARTALENTERA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengajuan amnesti untuk Hasto berasal dari usulan dirinya selaku Menteri Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” jelas Supratman.
Ia menyampaikan bahwa amnesti terhadap Hasto diberikan bersamaan dengan 1.116 orang narapidana lain yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pemberian amnesti oleh pemerintah.
“Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti. Yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Ia terbukti terlibat dalam suap senilai Rp400 juta kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif PAW dari PDI Perjuangan.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Meski terbukti memberi suap, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum KPK. (kom)


