WARTALENTERA-Eks menag Yaqut resmi berstatus tersangka KPK, bareng Gus Alex. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (10/1/2026). Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Gus Yaqut memiliki kekayaan mencapai Rp13.749.729.733.
Hal itu ia sampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir menjabat menteri agama. Kekayaan Yaqut terdiri atas enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000.
Kekayaan Gus Yaqut selanjutnya berupa dua kendaraan roda empat yang terdiri dari Mazda CX-5 (2016) Rp260 juta dan Toyota Alphard (2024) Rp1.950.000.000 dengan nilai total Rp2.210.000.000. Kekayaan Gus Yaqut lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp220.754.500, kas dan setara kas Rp2.598.475.233.
Ia juga tercatat memiliki hutang Rp800 juta. Dengan demikian, Gus Yaqut tercatat memiliki kekayaan di angka Rp13.749.729.733.
PBNU Serahkan kepada Proses Hukum
Menanggapi status tersangka pada Yaqut, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengatakan kasus tersebut merupakan masalah pribadi dan tak terkait dengan PBNU. “Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Gus Fahrur mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga berharap persidangan nanti dapat berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya.
“Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” ujarnya.
“Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah,” sambung dia. Hal yang sama disampaikan Sekjen PBNU Amin Said.
Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan kewenangan KPK. “Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” tuturnya.
KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. (sic)


