WARTALENTERA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi hanya berlaku selama tiga hari pada pekan depan, tepatnya pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sementara itu, kebijakan tersebut akan ditiadakan pada 29 dan 30 Mei 2025 karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.
“Pekan depan, tanggal 29–30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, melalui pesan singkat, Minggu (25/5/2025).
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, kebijakan ini juga mengikuti Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
25 Titik Ganjil Genap Masih Berlaku Tiga Hari
Syafrin menjelaskan bahwa sistem ganjil genap masih akan diberlakukan di 25 ruas jalan strategis Jakarta selama tiga hari aktif tersebut, sebagai bagian dari upaya mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.
Berikut adalah daftar lokasi yang terkena sistem ganjil genap:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
Jakarta Timur & Sekitarnya
- Jalan Salemba Raya (sisi barat dan timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Barat dan Timur
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
Alternatif Ganjil Genap Masih Diutamakan
Meski sempat wacana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar secara elektronik mencuat, Pemprov DKI Jakarta masih mengandalkan kebijakan ganjil genap sebagai solusi jangka pendek pengendalian lalu lintas. (kom)


