warta lentera great work
spot_img

Geledah Kantor Pengadilan dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, KPK Sita Uang Tunai USD50 Ribu

Ditemukan juga beberapa dokumen terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan.

WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Dalam penggeledahan yang dilakukan hari ini, KPK menyita uang tunai senilai USD50 ribu.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti dokumen.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD50 ribu,” tutur Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Dijelaskan, penyidik selanjutnya akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini. Barang bukti tersebut diharapkan dapat menguatkan bukti-bukti dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan jurusita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian kemudian diduga sepakat membayar Rp850 juta.

Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Tersangka diberhentikan sementara

Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pemberhentian sementara dilakukan setelah Wayan dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara ini. Ia mengatakan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Tindakan serupa akan diambil terhadap juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan lewat Sekretaris MA. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular