WARTALENTERA-Giliran Sespri (sekretaris pribadi), Kejagung (Kejaksaan Agung) dalami peran orang-orang di lingkaran utama mantan Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dan digitalisasi pendidikan. Salah satunya, tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah memeriksa DAS selaku sekretaris Nadiem, saat menjabat sebagai Mendikbudristek, periode 2019-2024.
“DAS diperiksa selaku mantan sekretaris pribadi dari Mendikbudristek 2019-2024,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, dikutip Rabu (9/7/2025). Harli menerangkan, selain DAS, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa kembali Ibrahim Arief (IA) yang merupakan staf khusus dan tim teknis Nadiem.
Pemeriksaan terhadap IA sudah dilakukan lebih dari empat kali sejak bulan lalu. DAS dan IA statusnya masih saksi.
Harli melanjutkan, selain DAS dan IA, pada hari yang sama penyidik Jampidsus juga memeriksa saksi SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar (SD) 2020-2021. Saksi MTY selaku KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020 juga turut diperiksa.
Selanjutnya, ada saksi CI yang diperiksa sebagai anggota tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Direktorat SD dan SMP 2020. Kemudian, saksi MS dan KK turut diperiksa selaku pihak swasta PT Tera Data Indonusa dan Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia (BTI).
Adapun Nadiem seharusnya menjalani pemeriksaan kedua di Jampidsus Kejagung. Tetapi, melalui tim pengacaranya, Nadiem meminta penjadwalan ulang.
Selain kepada Nadiem, penyidik Jampidsus juga menerbitkan status larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga mantan staf khususnya, yaitu Ibrahim Arief, Fiona Handayani (FH), dan Jurist Tan (JT). Status cegah terhadap tiga staf khusus Nadiem itu diundangkan sejak 4 Juni 2025.
Larangan bepergian tersebut dilakukan karena ketiga staf khusus itu beberapa kali mangkir dari pemeriksaan di Jampidsus Kejagung. Meskipun begitu, Jurist Tan bisa ‘lolos’ dan kini statusnya di luar negeri.
Hingga kini, penyidik di Jampidsus belum sekalipun dapat melakukan pemeriksaan terhadapnya. Adapun pengusutan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini, terkait dengan penggunaan anggaran senilai Rp9,9 triliun oleh Kemendikbudristek 2019-2024. (sic)


