WARTELENTERA – Pemerintah Provinsi Bengkulu memanggil dan meminta klarifikasi dari seorang guru honorer bernama Rerisa usai pernyataannya yang viral dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI. Klarifikasi ini diminta menyusul pernyataan Rerisa soal penghasilan yang dinilai tidak sesuai dengan data Pemprov.
“Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” ujar Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Bengkulu, Kamis (17/7/2025).
Rerisa adalah perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara yang sehari-hari mengajar di SMKN 4 Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Dalam rapat dengan DPR RI, ia tampak menangis saat menyampaikan kisahnya sebagai guru honorer kategori R4 yang telah mengabdi selama tujuh tahun namun belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Klarifikasi untuk Hindari Salah Persepsi
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Rerisa untuk meminta klarifikasi. Ia menilai, penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan di hadapan anggota dewan tidak memunculkan salah tafsir publik mengenai kebijakan di daerah.
“Agar menjadi jelas, pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai informasi yang tidak sesuai disampaikan,” ucap Heru.
Masih Proses Pengumpulan Keterangan
Terkait kemungkinan sanksi terhadap guru yang bersangkutan, Heru menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Saat ini tim dari bidang kepegawaian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) masih mengumpulkan keterangan di lapangan. “Saat ini masih dalam proses, jadi kami belum bisa menyampaikan apakah ada sanksi atau tidak,” tutupnya. (kom)


