WARTALENTERA – Guru tagih janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pilpres lalu. Meski komitmen untuk menaikkan gaji guru sudah dipastikan, namun ada beberapa hal yang dinilai asosiasi guru belum jelas.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memberi penjelasan soal komitmen Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji guru. Disebutkan, bahwa tunjangan guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-aparatur sipil negara (ASN) naik sebesar Rp2 juta.
Namun, belakangan muncul juga klarifikasi bahwa angkanya hanya naik Rp500.000. Menurut Hasan, kenaikan tunjangan Rp500.000 memang akan dirasakan oleh guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, kenaikan Rp2 juta tetap akan dirasakan oleh guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025, mengingat kenaikan ini bakal berlangsung mulai tahun depan. “Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp2 juta,” ucapnya di Kantor Presiden kepada wartawan, dikutip Selasa (3/12/2024).
“Tapi guru non ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, nanti mereka langsung dapat tambahan tunjangan sebesar Rp2 juta. Jadi dia enggak merintis dari Rp1,5 (juta) dulu, dia langsung Rp2 juta,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, setidaknya ada 600.000 guru baik ASN maupun non-ASN yang mendapat sertifikat tahun depan. Itu artinya, akan ada 600 ribu guru yang mendapat tunjangan Rp2 juta.
Hal yang sama, lanjut Hasan, juga terjadi untuk guru ASN tersertifikasi yang mendapat tunjangan 1 kali gaji. Hal ini akan dirasakan oleh para guru yang baru mendapat tunjangan tersebut pada tahun 2025.
“Guru ASN yang punya sertifikat 2024 memang mereka sudah punya tunjangan sebesar 1 kali gaji. Guru ASN ini kan banyak, yang baru dapat sertifikat tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang dapat tambahan tunjangan sebesar 1 kali gaji,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN menjadi Rp81,6 triliun pada 2025, atau naik sekitar Rp16,7 triliun. “Jadi yang perlu diingat itu adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tambahan dana kesejahteraan guru itu kan Rp16,7 T. Ratusan ribu guru yang dapat peningkatan kesejahteraan dari sana,” ucapnya, di puncak Peringatan Hari Guru, Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024) lalu.
Sebelumnya, merespons penjelasan Kepala Negara dalam acara tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur menyatakan, Pemerintah perlu meluruskan pernyataan mereka terkait kenaikan gaji guru. Ia menjelaskan, guru swasta atau non-ASN mengira ada kenaikan fantastis tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.
Padahal, kenaikannya adalah Rp500 ribu dari yang semula sebesar Rp1,5 juta. Kenaikan Rp500 ribu pun dapat diperoleh saat guru mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing sehingga tunjangan profesi gurunya menjadi Rp2 juta atau lebih, sesuai golongan yang setara ASN.
Sementara itu, guru ASN mengira tunjangan profesinya menjadi 2 kali lipat gaji pokok. Padahal, tidak ada perubahan sama sekali kebijakan dari aturan sebelumnya.
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok (gapok), yang dari pemerintahan sebelumnya memang sudah mendapatkan 1 kali gapok, tidak ada yang berubah. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta yang semula Rp1,5 juta. Namun, para guru gagal paham pernyataan Presiden,” kata Mansur dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (2/12/2024).
FSGI Desak Ada Upah Minimum Guru
FSGI menilai, Pemerintah perlu melakukan perbaikan kesejahteraan pada guru honorer murni. Para guru honorer ini menurut FSGI perlu mendapat bantuan kesejahteraan lewat penetapan upah minimum guru yang berlaku umum.
“Jangan berupa bantuan temporer seperti BLT, namun ditetapkan sesuai Asta Cita Pak Prabowo berupa upah minimum guru yang berlaku umum, seperti Upah Minimum Regional tenaga kerja,” tulis Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (3/12/2024). (sic)


