WARTALENTERA – Harga emas batangan Antam pada Kamis (21/8/2025) melonjak signifikan sebesar Rp24.000 menjadi Rp1.914.000 per gram, dibandingkan sebelumnya Rp1.890.000 per gram. Sementara itu, harga buyback (jual kembali) ditetapkan di level Rp1.760.000 per gram.
Pajak Transaksi Emas
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam Kamis Ini
Berikut daftar harga pecahan emas batangan di laman Logam Mulia Antam per Kamis:
- 0,5 gram: Rp1.007.000
- 1 gram: Rp1.914.000
- 2 gram: Rp3.768.000
- 3 gram: Rp5.627.000
- 5 gram: Rp9.345.000
- 10 gram: Rp18.635.000
- 25 gram: Rp46.462.000
- 50 gram: Rp92.845.000
- 100 gram: Rp185.612.000
- 250 gram: Rp453.765.000
- 500 gram: Rp927.320.000
- 1.000 gram: Rp1.854.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan. PPh 22 pembelian emas dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi. (kom)


