warta lentera great work
spot_img

Ijazah Capres-Cawapres Dinilai Bukan Data Rahasia

WARTALENTERA – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres, termasuk ijazah, merupakan dokumen biasa yang tidak mengandung informasi rahasia.

Hal itu disampaikannya menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres tidak dapat diungkap ke publik tanpa persetujuan.

“Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan,” kata Doli di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa dibuka ke publik kecuali ada persetujuan dari capres-cawapres terkait.

Doli menilai dokumen-dokumen tersebut bukan informasi sensitif yang harus dirahasiakan. Menurutnya, justru semakin banyak masyarakat mengetahui profil capres-cawapres maka akan semakin baik.

“Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa informasi dasar seperti ijazah seharusnya diketahui publik, karena masyarakat berhak mengenal latar belakang calon pemimpin negaranya. “Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” kata Doli.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagai capres-cawapres yang akan memimpin negara, sudah seharusnya mereka dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk riwayat pendidikan.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan itu menyebut dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres tidak dapat dibuka untuk publik selama lima tahun, kecuali dengan persetujuan pihak terkait atau berkaitan dengan jabatan publik. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular