warta lentera great work
spot_img

Ini 4 Cara Lengkap Cek Sertifikat Tanah Offline dan Online

Marak pemalsuan dokumen, bersikap hati-hati menjadi sangat penting!

WARTALENTERA – Sertifikat tanah yang sah sangat krusial untuk memastikan legalitas kepemilijan tanah. Dengan meningkatnya kasus pemalsuan dokumen, maka menjadi sangat penting untuk mengcecek keaslian sertifikat tanah.

Nah, ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah atau lahan. Pertama, Anda dapat mengeceknya secara offline dengan mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat.

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah langsung di Kantor Pertanahan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Dokumen berupa fotokopi identitas diri (e-KTP dan KK), serta sertifikat tanah atau HMSRS. Jika diwakilkan, siapkan surat kuasa dan surat pengantar dari PPAT untuk peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.
  2. Kunjungi Kantor Pertanahan. Bawa semua dokumen ke Kantor Pertanahan.
  3. Verifikasi Dokumen. Petugas akan mencocokkan dokumen Anda, biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja.
  4. Biaya Pengecekan. Setiap pengecekan sertifikat tanah dikenakan biaya yang besarannya di sekitar Rp50.000.

Selain cara offline, Anda juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal web daring (online).

Melalui Web Kementerian ATR/BPN

Berikut cara mengecek sertifikat tanah secara online di web ATR/BPN:

1. Akses Laman. Buka situs Kementerian ATR/BPN di (https://www.atrbpn.go.id/).
2. Navigasi Menu. Klik ikon tiga garis horizontal (burger line) di sisi kanan layar.
3. Pilih Menu ‘Publikasi’. Pilih opsi ‘Publikasi’.
4. Akses Layanan. Tekan ‘Layanan’, lalu pilih ‘Pengecekan Berkas’.
5. Pilih Wilayah dan Tahun. Tentukan wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.
6. Isi Detail. Masukkan nomor berkas dan kode Captcha.
7. Submit Captcha. Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.
8. Cari Berkas. Tekan tombol ‘Cari Berkas’.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Selain situs web, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan pertama kali pada 2021. Aplikasi ini dirancang untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan tanah, inventarisasi barang milik negara (BMN) yang belum terpetakan, dan membantu surveyor kadaster berlisensi menemukan tanah.

Selain itu, aplikasi ini memiliki berbagai fungsi penting. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui data tanah sebelum berpindah kepemilikan melalui transaksi jual-beli atau hak tanggungan.

Aplikasi ini juga berfungsi sebagai pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah atau kewajiban (agunan). Selain itu, aplikasi ini memberikan informasi tentang persyaratan layanan Kementerian ATR/BPN dan membantu melacak status berkas permohonan di kantor Pertanahan.

Berikut caranya:

1. Unduh Aplikasi. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
2. Registrasi Akun. Daftar menggunakan email aktif.
3. Login. Masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
4. Cari Berkas. Tekan menu ‘Cari Berkas’ di halaman beranda.
5. Info Sertifikat. Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.
6. Masukkan Data. Masukkan nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan.

Melalui situs BHUMI

Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Simak caranya dibawah ini:

1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta.
2. Dibagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping ‘Cari Lokasi’.
3. Lalu klik ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL).
4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
6. Klik ‘Cari Bidang’. Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa meminimalkan risiko terkena penipuan dan memastikan bahwa kepemilikan tanah Anda sah di mata hukum. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari pihak berwenang atau profesional jika dirasa perlu. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular