warta lentera great work
spot_img

Insiden Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia Tuai Polemik, Istana Coba Mediasi

PWI Pusat: Mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

WARTALENTERA-Insiden pencabutan ID pers istana jurnalis CNN Indonesia tuai polemik, Istana coba mediasi. Perwakilan kantor berita CNN Indonesia dijadwalkan bertemu dengan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, Senin (29/9/2025), untuk membahas pencabutan kartu identitas pers milik wartawan mereka, Diana Valencia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pihaknya telah meminta BPMI membangun komunikasi dengan CNN Indonesia guna mencari jalan keluar terbaik terkait polemik tersebut. ”Kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasi dan cari jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” kata Pras usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, dikutip Senin (29/9/2025).

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, membenarkan adanya pencabutan ID pers Istana atas nama Diana Valencia. Menurutnya, kejadian berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) malam ketika seorang petugas BPMI mengambil langsung ID pers dari kantor CNN Indonesia.

Titin menyebut pihaknya terkejut dengan tindakan tersebut dan menilai tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar pencabutan. CNN Indonesia pun telah melayangkan surat kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta klarifikasi.

Pertemuan hari ini diharapkan menjadi forum klarifikasi sekaligus penyelesaian terkait insiden tersebut. CNN Indonesia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana Valencia kepada Presiden Prabowo mengenai program MBG bersifat kontekstual dan relevan dengan kepentingan publik.

Menanggapi insiden tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengungkapkan turut prihatin atas kasus  pencabutan ID liputan Istana yang menimpa wartawan CNN Indonesia.  PWI menilai kejadian ini mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai keputusan pencabutan ID pers milik yang bersangkutan bertentangan dengan semangat demokrasi dan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kebebasan pers merupakan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

”Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, sementara Pasal 4 UU Pers mengamanatkan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau larangan penyiaran,” tegas Munir, dikutip Senin (29/9/2025). Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum jika ada pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers.

”Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers bisa dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” ujarnya. Ia menekankan, bahwa pencabutan kartu liputan lantaran wartawan bertanya di luar agenda tidak dapat dibenarkan.

PWI menilai tindakan tersebut bukan hanya menghalangi tugas jurnalistik, tetapi juga merugikan masyarakat karena membatasi hak publik atas informasi. Munir menegaskan bahwa jurnalis memiliki kewajiban untuk mengajukan pertanyaan kritis demi memastikan transparansi kebijakan negara.

Oleh karena itu, upaya pembatasan justru menurunkan kualitas demokrasi. Dalam pernyataannya, PWI Pusat mendesak BPMI Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi.

Selain itu, PWI juga mendorong adanya ruang dialog terbuka antara pemerintah dengan insan pers agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurut Munir, hubungan sehat antara pemerintah dan media hanya bisa dibangun lewat keterbukaan dan penghormatan pada fungsi pers.

”Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi, dan setiap pembatasan yang melanggar konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya. PWI berharap, pemerintah segera mengambil langkah korektif, sebab kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Sebelumnya, seorang wartawan CNN Indonesia TV bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis saat sesi doorstop di Pangkalan Udara TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ”Soal Makan Bergizi Gratis ada instruksi khusus enggak, Pak?” tanya wartawan tersebut.

Presiden Prabowo kemudian menjawab bahwa ia akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Namun setelah itu, beredar tangkapan layar di media sosial yang menyebutkan wartawan tersebut sudah bukan lagi wartawan istana karena kartu liputannya diambil BPMI Setpres dan insiden itu dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular