WARTALENTERA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Salah satu kebijakan teranyar mereka adalah dengan melarang penjualan produk baru Apple, iPhone 16.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, kebijakan tersebut dibuat karena perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” tegasnya, dikutip Senin (28/10/2024).
Masih lanjutnya, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Asalkan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Dalam aturan juga disebutkan, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pun demikian dengan pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Pihaknya juga memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tuntasnya. Sebatas informasi, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. (sic)


