warta lentera great work
spot_img

Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Tuai Respons Beragam dari Senayan

Anggota dewan minta pemerintah evaluasi sistem penerbitan IUP.

WARTALENTERA-Izin empat tambang di Raja Ampat resmi dicabut, karena dinilai mengeksploitasi alam dan tidak sesuai dengan perizinan, menuai pujian sekaligus kritikan dari para anggota dewan. Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengapresiasi Presiden yang mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian politik dan keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Geopark Raja Ampat. “Atas nama Komisi XII DPR, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

Ia menyatakan, keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak kepada masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai Presiden tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.

“Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam. Dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya. Menurutnya, pencabutan izin tambang tersebut merupakan simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.

“Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat. “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kritisnya.

Mufti mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah, sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” kesalnya.

Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km persegi. Oleh karenanya, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi.

Apalagi, sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat. “Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” ujar Mufti.

Dia menyayangkan respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua. Ia pun mengkritik respons Pemerintah yang dinilai terlalu reaktif namun lamban dalam menyikapi polemik tambang nikel di kawasan Pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya sebab penghentian sementara tambang baru dilakukan setelah tagar #SaveRajaAmpat menjadi perhatian publik di media sosial.

“Ini bukan persoalan baru. Aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil sudah jelas, tapi tetap saja izin pertambangan dikeluarkan. Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak,” kritiknya lagi.

Di samping perkara viral, Mufti menilai yang perlu menjadi pertanyaan adalah bagaimana izin-izin tambang di kawasan Raja Ampat bisa muncul. Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) merespon keputusan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, dari empat perusahaan yang dicabut izinnya itu, sudah melakukan eksploitasi. Sehingga sudah ada lahan hutan yang terbuka akibat penambangan.

Dia menyorot, masih ada perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang belum dicabut izinnya. Yaitu PT Gag Nikel (GN) anak usaha dari BUMN Aneka Tambang.

“Semua izin tambang di Raja Ampat harus dicabut. Serta aktivitas tambang dihentikan permanen,” tegasnya, dikutip Selasa (10/6/2025). Zenzi menambahkan, seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat harus dicabut, karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil dan UU Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan paparan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat memang beroperasi di pulau-pulau kecil. Apalagi Raja Ampat sendiri berupa gugusan pulau-pulau kecil.

Misalnya PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas area tambang 187 hektar lebih. Kemudian PT Anugerah Surya Pratama (ASP) menggali di Pulau Manuran seluas 109 hektar.

Lalu PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga menambang di Pulau Manuran dengan luasan 89 hektar. Dari foto-foto yang didapat tim KLH di lapangan, usaha tambang dari ketiga perusahaan itu sudah membabat hutan.

Terlihat area tambang terbuka begitu saja. Zenzi mengatakan ketika IUP dicabut, maka pemulihan hutan harus dilakukan. Hutan harus tertutup seperti sebelumnya. “Pemulihan harus dibebankan ke perusahaan,” katanya.

Dia menegaskan, sengkarut perizinan tambang nikel di Raja Ampat harus ditelisik lebih dalam. Kenapa izin sampai bisa keluar, di area konservasi hutan. Kemudian juga penerbitan izin dilakukan oleh Menteri. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular