warta lentera great work
spot_img

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

WARTALENTERA – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2022.

Salah satu tersangka adalah mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang ditujukan bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah.

3 Tersangka Lain: Pejabat dan Konsultan Teknologi

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga nama lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek,
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) tahun 2020–2021,
  • Mulatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tahun yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup selama dua bulan proses penyidikan.

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Status Penahanan Beragam

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri. Kejagung kini tengah melakukan pengejaran internasional terhadap yang bersangkutan.

Sedangkan Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota,” kata Qohar.

Dugaan Manipulasi Spesifikasi Chromebook

Penyidikan ini berawal dari pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Padahal, berdasarkan uji coba pengadaan TIK tahun 2018–2019, penggunaan Chromebook dianggap tidak efektif akibat kendala jaringan internet.

Kajian teknis awal bahkan merekomendasikan penggunaan sistem operasi (OS) Windows, namun dalam pelaksanaannya, spesifikasi tersebut justru diganti ke OS berbasis Chromebook tanpa alasan kebutuhan yang jelas. Diduga, perubahan ini dilakukan untuk tujuan tertentu yang melanggar prinsip pengadaan.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pejabat dan mantan pejabat yang seharusnya menjamin kualitas dan integritas dunia pendidikan nasional. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular