warta lentera great work
spot_img

Kemenham Dikritik Lantaran jadi Penjamin Tersangka Persekusi Retret di Sukabumi

WARTALENTERA – Anggota Komisi XIII DPR RI Iman Sukri mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) yang menjadi penjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi terhadap pelajar Kristen dan perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Iman, langkah tersebut bertolak belakang dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menolak segala bentuk intoleransi. “Kemenham jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” tegas Iman di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Pemerintah Dinilai Terkesan Membiarkan Intimidasi

Iman menilai, langkah Kemenham seolah menunjukkan sikap pembiaran terhadap aksi intimidasi berbasis agama. “Seharusnya Kemenham sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku intoleransi di Indonesia karena tindakan tersebut tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melanggar hak konstitusional warga negara.

“Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” ujar Iman.

Kemenham: Baru Usulan, Bukan Keputusan Resmi

Sementara itu, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan Kemenham dalam kasus ini masih sebatas usulan, belum terdapat langkah resmi.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian,” ujarnya.

Kemenham, lanjut Thomas, telah memantau kondisi di lokasi kejadian dan menemukan bahwa tindakan intoleransi oleh sekelompok masyarakat terjadi dalam bentuk perusakan rumah tempat kegiatan retret dan atribut keagamaan.

Thomas menyebut bahwa usulan tersebut juga didasari kekhawatiran akan gangguan stabilitas dan kerukunan antarumat beragama di wilayah Desa Tangkil, Cidahu.

Dorongan Restorative Justice dan Penegakan Hukum

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Thomas mengusulkan pendekatan restorative justice sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan perdamaian, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemenham, tambahnya, tetap mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku, dengan mengacu pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 dan 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. “Mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” tutup Thomas. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular