warta lentera great work
spot_img

Kemkomdigi Ajukan Izin Prakarsa Rancangan Perpres tentang AI

WARTALENTERA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) setelah rampungnya konsultasi publik mengenai aturan tersebut.

Konsultasi publik itu merujuk pada Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (KA) Nasional dan Konsep Pedoman Etika KA yang selesai pada 29 Agustus 2025. “Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI,” kata Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, Jumat (5/9/2025).

Aju berharap pengajuan prakarsa Perpres tersebut dapat segera melahirkan ketetapan hukum pada 2025. Sebagai latar belakang, Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional disusun pemerintah untuk mendukung percepatan serta pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Sebanyak 443 orang dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media terlibat dalam Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang menyusun Buku Putih tersebut. Dokumen itu menjadi pijakan dalam pengambilan strategi kebijakan terkait tata kelola pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya menegaskan pentingnya peta jalan AI Nasional sebagai panduan dalam mengembangkan teknologi di Tanah Air. “Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujar Meutya di Universitas Udayana, Badung, Bali, Kamis (28/8/2025).

Bersamaan dengan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional, pemerintah juga menyiapkan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Langkah ini memperkuat kebijakan etika AI yang sebelumnya sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular