WARTALENTERA – Akademisi dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, Prof. Dr. M. Afif Hasbullah, menilai bahwa peningkatan gaji hakim merupakan momentum penting untuk menjauhi segala bentuk perilaku koruptif karena kesejahteraan mereka kini telah dijamin oleh negara.
“Kesejahteraan yang layak akan mendorong para hakim untuk lebih fokus pada tugas mulianya tanpa gangguan persoalan ekonomi yang mungkin dihadapi,” ujarnya di Surabaya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Prof. Afif, peningkatan gaji hakim bukan hanya soal peningkatan insentif material, tetapi juga merupakan kebijakan strategis yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap pentingnya peran peradilan sebagai pilar utama dalam menegakkan keadilan dan hukum. “Kebijakan ini adalah langkah positif dan penting untuk memperkuat dan menjaga martabat hakim di hadapan hukum dan masyarakat,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai bentuk apresiasi ekonomi semata, melainkan sebagai panggilan untuk meningkatkan kualitas moral dan integritas para hakim.
“Ketika hakim sudah diberi penghormatan oleh negara, maka pelanggaran etika dan suap bukan lagi sekadar pelanggaran hukum tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Afif.
Ia mendorong agar para hakim benar-benar memanfaatkan momen ini untuk menjaga diri dari pelanggaran etika serta perilaku koruptif yang dapat merusak citra lembaga peradilan.
Sebagai Plt. Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur, Afif juga menilai bahwa kebijakan kenaikan gaji ini merupakan kesempatan emas untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap hakim yang selama ini masih dianggap lemah dan kurang sinergis.
Ia pun mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, khususnya dalam membangun sistem pengawasan yang lebih transparan, objektif, dan menjangkau seluruh tingkatan pengadilan. “Apalagi dengan kenaikan gaji ini, ekspektasi publik terhadap integritas hakim akan meningkat tajam,” tutup Afif. (kom)


