WARTALENTERA-Kenaikan tarif cukai rokok 2026 ditunda, jutaan buruh dan petani terlindungi. Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 dianggap sebagai langkah tepat.
Kebijakan itu dinilai mampu memberi kepastian usaha. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menilai, kebijakan tersebut sekaligus melindungi jutaan buruh dan petani kecil yang menggantungkan hidup pada industri rokok.
”Kebijakan ini patut diapresiasi. Dengan tarif yang tidak naik, pemerintah menunjukkan keberpihakan pada pekerja dan petani tembakau,” kata Hanif di Jakarta, dikutip Senin (29/9/2025). Ia menambahkan, keputusan tersebut juga berperan penting menjaga stabilitas lapangan kerja di industri hasil tembakau yang dikenal sebagai salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia.
”Selain menjadi penyumbang penerimaan negara yang signifikan, industri ini adalah penopang lapangan kerja. Kepastian tarif akan membantu sektor ini bertahan sekaligus memberi ruang bagi investasi,” yakinnya.
Meski demikian, ia menekankan perlunya langkah lanjutan agar dampak positif kebijakan tersebut lebih optimal. ”Kami mendorong pengawasan rokok ilegal diperketat, pengembangan kawasan industri dipercepat, dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT dimaksimalkan. Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga, fiskal stabil, dan masyarakat di sektor ini semakin terlindungi,” harapnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan berubah pada 2026 setelah mendengarkan masukan dari para pelaku industri. Ia mengaku telah berdialog dengan perusahaan rokok besar dalam negeri dan membahas arah kebijakan ke depan.
Meski tidak menaikkan tarif, Purbaya menyebut pemerintah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara serta keberlangsungan industri. Salah satu yang disiapkan adalah memperluas kawasan industri hasil tembakau dengan fasilitas penunjang yang bisa dimanfaatkan pengusaha.
Ia juga berencana menarik produsen rokok ilegal untuk masuk ke kawasan tersebut agar mereka dapat menjadi bagian dari sistem resmi dan membayar pajak sesuai aturan. ”Dengan begitu, bukan hanya perusahaan besar yang difasilitasi, tetapi produsen kecil pun bisa masuk ke dalam sistem,” ungkap Purbaya. (sic)


