WARTALENTERA-Kondisi kesehatan Paus Fransiskus dikabarkan memburuk sejak dua hari lalu. Bahkan, pemimpin tertinggi umat Katolik Roma itu dilaporkan masuk dalam kondisi kritis akhir pekan lalu, terjadinya penurunan pada fungsi ginjalnya usai mengalami pneumonia ganda.
Melansir Reuters, Senin (24/2/2025), Vatikan merilis bahwa Bapa Suci Paus Fransiskus yang tahun ini berusia 88 tahun itu, membutuhkan transfusi dua unit darah pada Sabtu (22/2/2025) dan masih dalam pemantauan hingga hari ini. “Kondisi Bapa Suci tetap kritis. Namun, sejak tadi malam beliau tidak mengalami krisis pernapasan lebih lanjut,” kata perwakilan Vatikan.
Tes darah menunjukkan ‘insufisiensi ginjal awal yang ringan, yang saat ini terkendali’. Hal ini mengacu pada fungsi ginjal, yang menyaring limbah dalam darah.
Paus juga disebutkan ‘waspada dan berorientasi baik’ serta menerima terapi oksigen aliran tinggi melalui tabung di bawah hidungnya. “Kompleksitas gambaran klinis dan penantian yang diperlukan untuk terapi farmakologis untuk menunjukkan beberapa efek, mengharuskan prognosis tetap dijaga,” tulis laporan tersebut.
Paus Fransiskus dirawat di rumah sakit Gemelli di Roma pada tanggal 14 Februari. Terakhir, Paus didiagnosa menderita pneumonia ganda, sebuah infeksi serius yang dapat menyebabkan radang dan jaringan parut pada kedua paru-paru, sehingga sulit bernapas.
Paus Fransiskus, menjabat sejak 2013 dan mulai mengalami sakit parah dalam dua tahun terakhir. Beliau sangat rentan terhadap infeksi paru-paru karena menderita radang selaput dada saat dewasa muda dan sebagian dari salah satu paru-parunya telah diangkat.
Kekuasaan Vatikan di Tengah Krisis Kesehatan Paus Fransiskus
Usia dan kondisi kesehatannya yang terus menurun kembali memicu perdebatan tentang bagaimana kekuasaan kepausan dijalankan. Begitu juga dengan bagaimana penggantian Paus akan dilakukan jika situasi ini berlanjut.
Melansir AP, Senin (24/2/2025), Vatikan memang memiliki aturan ketat mengenai perpindahan kekuasaan saat Paus meninggal atau mengundurkan diri. Hanya saja saat ini tidak ada ketentuan jelas mengenai situasi ketika paus sakit parah atau kehilangan kesadaran.
“Saat ini, meskipun kondisinya serius, Paus Fransiskus tetap memegang kendali penuh atas Takhta Suci. Namun, masa perawatan yang terus berlangsung ini memunculkan kekhawatiran tentang siapa yang akan mengatur Tahta Suci jika Paus Fransiskus tidak dapat memimpin untuk waktu yang lama?” tanya AP.
Hukum Kanonik memang memberikan pedoman bagi uskup yang tidak bisa menjalankan tugasnya, tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur kondisi serupa bagi paus. Kanon 335 hanya menyebutkan bahwa ketika Takhta Suci kosong atau “terhalang”, tidak ada perubahan dalam pemerintahan Gereja.
Namun, frasa “terhalang” tidak dijelaskan secara rinci, sehingga menimbulkan kekosongan legislatif yang perlu diatasi. Hal ini yang kemudian akhirnya jadi pertanyaan.
Pada 2021, beberapa ahli hukum kanonik mulai mengusulkan norma baru untuk mengatur keadaan ketika paus tidak dapat memimpin, baik untuk jangka waktu sementara atau permanen. Dalam usulan ini, pemerintahan gereja universal akan beralih ke College of Cardinals, yang dapat menunjuk komisi untuk memimpin sementara dengan pengecekan medis berkala setiap enam bulan.
“Dengan kemajuan medis yang pesat, kita harus memikirkan langkah-langkah yang sesuai jika Paus tidak bisa memimpin karena alasan medis,” kata salah satu ahli hukum kanonik, Geraldina Boni.
AP menganalisa, meskipun Paus Fransiskus tetap memimpin, ia telah mendelegasikan banyak urusan administratif kepada pejabat senior Vatikan, baik ketika ia berada di Istana Apostolik maupun saat tidak sadar. Sekretaris Negara, Kardinal Pietro Parolin, adalah salah satu pejabat yang memimpin jalannya pemerintahan sehari-hari, sementara perayaan besar seperti Tahun Suci Vatikan 2025 tetap berlangsung tanpa gangguan.
“Meskipun Paus Fransiskus dalam perawatan intensif, urusan sehari-hari Vatikan terus berjalan dengan baik,” ujar Kardinal Parolin dalam sebuah pernyataan. Paus Fransiskus sendiri pernah mengungkapkan pada 2022 bahwa ia telah menulis surat pengunduran diri yang akan digunakan jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan ia untuk melanjutkan kepemimpinan.
Surat yang diserahkan kepada Kardinal Tarcisio Bertone, sekretaris negara saat itu. Surat itu hingga kini belum dipublikasikan dan syarat-syarat pengunduran diri Paus tidak diketahui publik.
Hukum kanonik menyebutkan bahwa pengunduran diri Paus harus diumumkan dengan jelas, seperti yang dilakukan oleh Paus Benediktus XVI pada 2013. Begitu juga pada pada 1965, di mana Paus Paulus VI menulis surat kepada dekan College of Cardinals dengan berhipotesis bahwa jika ia jatuh sakit parah, dekan dan kardinal lainnya harus menerima pengundurannya.
Dengan kondisi kesehatan Paus Fransiskus yang kritis, pertanyaan tentang siapa yang akan memimpin Gereja Katolik Roma jika ia tidak bisa lagi memimpin menjadi semakin mendesak. Saat ini, seluruh dunia sedang menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai keadaan kesehatan paus, sembari memperhatikan bagaimana Tahta Suci akan menghadapinya dalam situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Kita semua harus mempersiapkan diri untuk masa depan Gereja, apa pun yang terjadi dengan Paus,” kata Kardinal Parolin, mengakhiri pernyataannya. (sic)


