warta lentera great work
spot_img

Kirim Surat, Gubernur KDM Imbau Kada di Jabar Hapus Tunggakan PBB

Agar warga taat bayar pajak mulai tahun ini.

WARTALENTERA-Kirim surat, Gubernur KDM (Dedi Mulyadi) imbau kada (kepala daerah) di Jabar hapus tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Hal itu dilakukan sebagai pemantik agar warga taat pajak pada pembayaran PBB mulai tahun ini.

Kebijakan itu diambil seperti halnya Pemprov Jabar saat melakukan pemutihan pajak kendaraan hingga September mendatang. “Jadi penghapusan tunggakan PBB untuk perorangan, untuk semua golongan. Dan itu imbauan untuk para bupati wali kota untuk membuat peraturan bupati atau peraturan wali kota, karena kan otonominya ada di otonomi daerah dan itu kewenangan kabupaten kota,” ujar Dedi, usai melantik Paskibra Jabar di Gedung Sate, Jumat (15/8/2025).

Ia yakin, imbauan itu akan diikuti oleh para bupati dan wali kota, karena pada akhirnya ketika dilaksanakan, pendapatannya itu bukan berkurang, tetapi bertambah. Terkait dengan kenaikan PBB di Kota Cirebon, Dedi memastikan bahwa Wali Kota Cirebon sudah mencabut Peraturan Wali Kota yang dibuat pada masa penjabat wali kota terdahulu.

“Dan saya juga sudah memberikan kompensasi pada mereka,” ucapnya. Terkait dengan pemberlakuannya, menurut Dedi, penghapusan untuk tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang.

Sementara itu, untuk tahun 2025 tetap dibayarkan. “Tahun ini kita mulai. Jadi, misalnya yang dibebaskan adalah tahun 2024 ke belakang. Itu imbuan yang dilakukan para bupati. Seperti kendaraan bermotor, tahun ini bayar, sesuai dengan peraturan terdahulu,” imbuhnya.

Dedi menegaskan, pada pembayaran PBB tahun 2025 tidak boleh ada kenaikan. Menanggapi hal itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, pihaknya akan mengkaji imbauan tersebut.

“Tapi pada saat ini, kita pasti akan mengikuti saran dari Pak Gubernur, tapi kita akan mengkaji dari tim lebih dalam supaya tidak merugikannya masyarakat,” tuntasnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular