WARTALENTERA-Heboh soal gratis ongkir bakal dibatasi langsung dibantah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) yang mengatakan, aturan baru soal layanan pos komersial tidak melarang atau membatasi promosi gratis ongkir yang selama ini dilakukan platform e-commerce. Pemerintah hanya mengatur pemberian diskon ongkir oleh perusahaan kurir agar persaingan tetap sehat dan adil.
Klarifikasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, menanggapi kekhawatiran publik terkait Peraturan Menteri Komdigi (Permendigi) Nomor 8 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa perusahaan kurir hanya boleh memberikan diskon ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan, dan itu pun tidak boleh berada di bawah struktur biaya operasional mereka.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka,” tegas Edwin dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan, diskon yang ditekan terlalu rendah dapat menyebabkan kerugian sistemik di industri logistik. Kurir bisa mendapat bayaran yang tidak layak, perusahaan tekor, dan kualitas layanan menurun.
Karena itu, regulasi ini hadir untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem pengiriman. “Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” lanjut Edwin.
Ia menambahkan, promosi gratis ongkir dari e-commerce tidak diatur karena dianggap bagian dari strategi pemasaran masing-masing platform. Selama subsidi ongkir itu berasal dari e-commerce, bukan dari kurir, maka tidak ada pembatasan.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” imbuhnya lagi.
Kebijakan tersebut, menurutnya, juga bertujuan melindungi para pekerja kurir yang disebutnya sebagai “pahlawan logistik” di era digital. Dengan pembatasan ini, diharapkan kurir tetap mendapat penghasilan yang manusiawi, sementara perusahaan logistik bisa tumbuh sehat tanpa praktik perang harga yang merusak pasar.
Regulasi ini, tambahnya, telah dirumuskan bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi menilai bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi dari ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Sebelumnya diberitakan, promo gratis ongkir di platform e-commerce bakal dibatasi untuk menyehatkan iklim persaingan usaha. Seiring meningkatnya kekhawatiran soal persaingan usaha yang tidak seimbang, pemerintah kini mulai membatasi penerapan promo ini.
Berdasarkan regulasi terbaru, promo gratis ongkir kini hanya diizinkan maksimal tiga kali dalam sebulan di platform e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkodigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku e-commerce dengan penyedia layanan pos lainnya, sekaligus mencegah praktik promosi yang dinilai merugikan ekosistem secara keseluruhan. “Kita ingin menciptakan iklim kompetisi yang sehat di industri logistik dan e-commerce. Maka dari itu, kami akan memantau dan mengevaluasi implementasinya agar tetap adil,” kata Direktur Pos dan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (17/5/2025).
Pembatasan ini secara khusus menyasar promo ongkir untuk produk yang dijual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), atau apabila potongan harga membuat tarif jasa kirim turun di bawah biaya pokok layanan. Hal ini dianggap bisa mengganggu keberlangsungan bisnis jasa pengiriman lain yang tidak memiliki kapasitas subsidi serupa.
Adapun Pasal 41 dalam peraturan tersebut menjelaskan, bahwa tarif layanan pos komersial harus dihitung berdasarkan komponen biaya produksi atau operasional, ditambah margin keuntungan. Biaya produksi ini mencakup berbagai aspek, seperti gaji pegawai, ongkos transportasi, infrastruktur teknologi, serta biaya kerja sama dengan mitra usaha.
Sementara itu, Pasal 45 mengizinkan penyedia jasa untuk memberikan diskon tarif sepanjang tahun, selama harga akhir layanan tidak jatuh di bawah biaya pokok. Namun, jika diskon menyebabkan tarif lebih rendah dari biaya dasar, maka promo hanya dapat berlaku selama periode tertentu dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian.
Meski dibatasi, penyelenggara layanan tetap memiliki ruang untuk mengajukan perpanjangan masa promo. Namun, hal itu akan dievaluasi terlebih dahulu oleh pihak kementerian dengan mempertimbangkan harga rata-rata industri. (sic)


