warta lentera great work
spot_img

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono ke Luar Negeri

WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Budi menyampaikan bahwa pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 10 Juni 2025, sebagai bagian dari langkah penyidikan. Ia menjelaskan, keberadaan tersangka di dalam negeri sangat dibutuhkan demi efektivitas dan kelancaran proses hukum. “Penyidik KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di Indonesia, sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara efektif,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan kasus baru yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

Kemudian, pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil saksi-saksi terkait penyidikan perkara tersebut. Di hari yang sama, lembaga antirasuah ini juga mengonfirmasi bahwa telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka, meski saat itu belum disebutkan identitasnya secara terbuka. KPK menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini baru satu orang, dan yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.(kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular