WARTALENTERA – Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 terus bergulir. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). “Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan, lamanya penahanan terhadap keduanya dilandasi pengumpulan kecukupan alat bukti. Dia menyebutkan, saat seorang tersangka sudah ditahan, penyidik bisa terbatas waktu sehingga kurang maksimal dalam mengumpulkan alat bukti. “Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” jelas Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Asrul Azis Taba dan Ismail Adham, terdapat nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK menduga telah terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Praktik itu disinyalir disertai dengan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses tersebut.
Berdasarkan data penyidikan, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Gus Alex. Selain itu, dia juga disebut mengalirkan dana sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Di sisi lain, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang dengan nilai fantastis mencapai USD406.000 kepada Gus Alex. KPK juga mengidentifikasi adanya delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul, yang diduga meraup keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Penyidik KPK menduga kuat bahwa Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan aliran dana haram tersebut. (vit)


