warta lentera great work
spot_img

KPK Panggil 23 Pemilik Tanah Jadi Saksi Kasus CSR BI-OJK

WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 pemilik tanah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan dilakukan pada 17–19 September 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Jumat (19/9/2025), tujuh pemilik tanah dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, yakni OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ. Sementara pada Rabu (17/9/2025), delapan orang yang dipanggil adalah SU, SR, RP, AS, HS, HSO, FH, dan AK. Kemudian pada Kamis (18/9/2025), KPK juga memanggil delapan pemilik tanah lainnya, yaitu SA, HL, RA, EF, ESM, DK, AP, dan OM.

Menurut Budi, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini pada 7 Agustus 2025. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular