warta lentera great work
spot_img

KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag, Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Diperdalam soal aturan dan regulasi.

WARTALENTERA-KPK periksa Dirjen PHU Kemenag, saksi perkara dugaan korupsi kuota haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024. Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.22 WIB dan baru keluar sekitar 21.53 WIB.

Ia diperiksa selama kurang lebih 11,5 jam. Kepada awak media, Hilman menjelaskan, pemeriksaan kali ini lebih banyak menggali soal aturan yang melandasi proses penyelenggaraan haji di Kemenag.

”Saya pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (19/9/2025).

Ia juga mengaku sudah menyampaikan soal proses pembagian kuota tambahan haji kepada penyidik KPK. Menurutnya, dirinya juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik soal tahapan penyelenggara haji hingga keberangkatan jamaah haji.

”Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ujar Hilman.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hilman selama lebih dari 10 jam pada Senin (8/9/2025). Pemeriksaan tersebut mendalami proses penyelenggaraan serta pembagian kuota haji 2024 yang diduga menabrak aturan.

“Kenapa sampai kami memanggil berulang-ulang, kemudian juga memanggil dan memeriksa begitu lama ya, Dirjen HL ini? Karena memang di situlah (Ditjen PHU Kemenag) proses dari haji ini juga berlangsung,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan, salah satu fokus pemeriksaan terhadap Hilman adalah terkait Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024 yang diduga melanggar aturan. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi rata 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menelusuri siapa pihak yang mengusulkan pembagian kuota tambahan tersebut, apakah berasal dari pejabat tingkat atas, pegawai bawahan di Kemenag, atau justru dari asosiasi serta pengusaha travel haji. “Kami sedang mengecek, apakah memang bisa pengaturan terbitnya SK (Surat Keputusan Menteri Agama, red.) ini usulan dari bawah, bottom up, atau dari pihak para travel agent (agensi perjalanan haji, red.) yang kemudian mengusulkan 50 persen dan 50 persen dengan tawaran seperti apa, atau ini juga memang ada top down dari atasannya,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

KPK memaparkan konstruksi perkara secara umum. Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, usai pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi itu menghasilkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Namun, pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel.

Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga fantastis, dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama, 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

Dari hasil korupsi kuota itu, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset. Salah satunya dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) dengan nilai Rp6,5 miliar.

Rumah tersebut diduga dibeli oleh salah satu pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang menyalahi aturan. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular