WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan sejumlah lokasi penitipan jet pribadi yang diduga dibeli menggunakan dana korupsi kasus suap dana operasional Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp1,2 triliun, jika nantinya aset tersebut dapat disita oleh penyidik.
“Kalau kemudian harus dibawa ke sini (Jakarta), tentu juga dipertimbangkan, ya posisinya, dan lain-lain, untuk memastikan keamanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Setyo juga mengungkapkan kemungkinan penitipan jet pribadi di luar negeri, asalkan ada jaminan bahwa status hukum barang bukti tidak akan berubah. “Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara status quo tidak akan berubah, tidak akan yang lain-lain, ya pastinya bisa kami titipkan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa hingga kini pihaknya masih memantau posisi jet pribadi tersebut. “Terkait jet pribadi yang berkaitan dengan perkara Papua, keberadaannya masih kami pantau, dan diduga berada di luar negeri,” kata Budi.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa kasus ini terkait dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Papua pada 2020–2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (kom)


