WARTALENTERA-Mobil dinas dilarang dipakai mudik Lebaran. Larangan itu ditegaskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bagi para pejabat negara dan ASN.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo mengatakan, kendaraan dinas hanya bisa digunakan terkait tugas kedinasan bukan kepentingan pribadi. “KPK mengimbau kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Budi, dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).
KPK juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) menolak segala bentuk penerimaan. Serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama pada saat Hari Raya Idul Fitri.
“Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025. Tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” ingatnya.
Ia menegaskan, kepada para ASN dan PN, untuk melaporkan kepada KPK, jika mengalami pemberian tersebut. “Komisi antirasuah mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” imbuhnya.
Sebab, lanjutnya, gratifikasi bisa menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan dan kode etik. Serta, berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan.
Seperti, mengimbau agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau bentuk lainnya. KPK mewajibkan penerima untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Jika karena kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi,” tuntasnya. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di tautan https://gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (sic)


