WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari status mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang dijual oleh anaknya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Masih dipelajari status dari aset tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Budi menjelaskan langkah itu dilakukan karena penyidik mendapatkan keterangan dari Ilham Habibie pada Rabu (3/9), bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil tersebut. “Dengan demikian, penyidik juga tentunya akan mempertimbangkan terkait dengan pembayaran atas aset yang dilakukan oleh saudara RK kepada saudara IAH, yang karena belum lunas itu nanti akan seperti apa,” jelasnya.
Menurut Budi, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Terlebih, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang hasil korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Sebelumnya, Ilham Habibie menyatakan bahwa ia menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar, namun baru dibayar Rp1,3 miliar.
Dalam kasus korupsi Bank BJB, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga Jumat (5/9), tercatat sudah 179 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK pasca-penggeledahan itu. (kom)


