warta lentera great work
spot_img

Kriteria Baru MBR Akses Rumah Subsidi, Intip Kisaran Gajinya

Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 berlaku sejak 22 April.

WARTALENTERA-Pemerintah resmi menetapkan kriteria baru MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) untuk mengakses rumah subsidi, melalui Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 April lalu.

“Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan,” ujar Ara dalam konferensi pers, dikutip Jumat (25/4/2025). Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, melalui Permen ini dirinya yakin, bisa memperluas akses masyarakat untuk memiliki hunian.

Jika sebelumnya, diperaturan lama, kriteria MBR untuk mendapat rumah subsidi disyaratkan berpenghasilan Rp8 juta bagi yang telah menikah dan Rp10 juta untuk wilayah Papua, ternyata belum mendorong daya beli MBR.

“Ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini. Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (25/4/2025).

Heru mengungkapkan, dalam peraturan yang baru besaran penghasilan MBR, dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dan batasan luasan lantai 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya. Sedangkan untuk besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah, dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan letak geografis.

Zonasi tersebut di antaranya, zona satu yakni pulau Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp8,5 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin. Sedangkan untuk peserta Tapera Rp10 juta.

Zona dua mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp11 Juta.

Zona tiga meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya  sebesar Rp10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 Juta.

Terakhir, zona empat, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah Kawin serta Rp14 Juta untuk peserta Tapera.

Menanggapi Permen baru tersebut, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan, naiknya batas maksimal MBR hingga Rp14 juta untuk mendapatkan rumah subsidi, sudah sejalan dengan upaya mengakselerasi Program 3 Juta Rumah. “Saya rasa ini juga sejalan dengan target pemerintahan Pak Prabowo yang ingin mendorong pembangunan perumahan sampai 3 juta rumah per tahun,” ungkapnya, melansir Antara, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan, dengan dinaikkannya batas maksimal penghasilan ini, secara langsung meningkatkan cakupan agar masyarakat bisa memperoleh rumah subsidi. “By definition dengan dinaikkannya kriteria menjadi penghasilan sampai Rp14 juta, berarti bukan hanya berpenghasilan rendah yang di-cover, tapi berpenghasilan menengah juga,” katanya.

Lebih lanjut, guna mengoptimalkan dampak positif dari kebijakan baru ini, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan kalkulasi secara terinci apa saja hal yang perlu diperbaiki dalam program rumah subsidi, seperti kualitas bangunan dan alur distribusi. Faisal menyampaikan, pemerintah juga harus menghitung konsekuensi dampak kenaikan batas penghasilan bagi penerima rumah subsidi ini terhadap anggaran negara.

“Karena dalam kondisi sekarang anggaran pemerintah kapasitasnya sedang menurun,” ujarnya.

Respons Asosiasi Properti

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono meminta, harga rumah subsidi juga bisa ikut naik. Sebagai imbas perubahan aturan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) naik hingga Rp14 juta.

“Mungkin Bang Ara (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait) perlu menambah satu hal lagi, yaitu meluaskan harga jual rumah karena yang punya penghasilan Rp14 juta itu dia tidak harus beli (rumah subsidi) yang Rp166 juta, dia bisa beli sampai Rp400 juta,” kata Ari di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (25/4/2025). Menurutnya, peningkatan harga jual rumah subsidi akan disambut baik kaum milenial dengan penghasilan menengah tanggung atau tengah. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular