WARTALENTERA – Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, dinilai sebagai puncak transformasi hukum nasional. Kendati demikian, pemerintah juga diingatkan agar tidak menutup mata pada kritik publik terutama terkait pasal-pasal penghinaan lembaga negara.
Hal ini disampaikan Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar Prof. Harris Arthur Hedar, dalam keterangan yang dikutip Warta Lentera di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Seperti diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
KUHP yang dimaksud Prof. Harris adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP merupakan UU Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, Prof. Harris mengatakan pemberlakuan KUHP baru yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (Wvs) warisan Belanda atau KUHP lama turut membuat perubahan dalam sistem hukum Indonesia.
“Hukum kita bergeser dari keadilan retributif atau yang menitikberatkan pada pembalasan, dan menuju kepada keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” katanya.
Ia menjelaskan ‘kritis’ yang dimaksudnya berdasarkan data dari pemerintah pada akhir 2025, yakni tingkat keterisian hunian lembaga pemasyarakatan sudah over-kapasitas dengan penghuni mencapai sekitar 281.000 orang dan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang.
“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik, terutama terkait pasal-pasal penghinaan lembaga negara
“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” ujarnya.
UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.
Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.
Pengarahan Kejagung
Pasca berlakunya KUHAP dan KUHAP baru, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia, dikumpulkan untuk mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N Mulyana, SH MH.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Rabu (7/1/2026), mengatakan bahwa pengarahan yang berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara itu berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa (6/1/ 2026),
“Pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” sebut Anang.
Jampidum Prof Asep dalam arahannya menegaskan, di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi.
Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.
“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum. (inx)


