WARTALENTERA-Lama hiatus dari dunia akting, aktris Korsel, Hwang Jung Eum, justru tengah menjalani sidang kasus dugaan penggelapan dana menggunakan uang agensi. Baru-baru ini, ia menjalani sidang perdana terkait kasus tersebut di Jeju.
Melansir News1, Sabtu (17/5/2025), jaksa mengungkap Hwang Jung Eum menggelapkan dana mencapai KRW4,34 miliar atau setara Rp49 miliar. Uang yang digunakan itu, merupakan dana perusahaan mulai awal tahun 2022 hingga Desember 2022.
Ia menerima KRW700 juta sebagai pinjaman dari perusahaan untuk pembayaran awal, namun ia menggunakan uang tersebut untuk kripto. Tentunya, penggelapan ini merugikan agensi meski perusahaan itu merupakan milik aktris pemeran drama Korea Secret Love itu.
Sang aktris melakukan investasi menggunakan namanya sendiri karena perusahaan tidak bisa memegang aset kripto. Pada sidang tersebut, perwakilan hukum Hwang Jung Eum hadir dan mengakui tuntutan namun mereka mengklaim dana itu digunakan Jung Eum untuk mengembangkan perusahaannya.
“Tidak ada konflik terkait dakwaan. Bagaimana pun, tindakan tergugat berasal dari keinginan untuk mengembangkan perusahaan,” kata perwakilan Hwang Jung Eum.
“Karena perusahaan tidak bisa mengurus kripto, ia melakukan investasi dengan namanya secara temporer yang sayangnya berujung pada situasi ini,” ungkap perwakilan kuasa hukum aktris yang baru saja mengaku sudah bercerai dengan sang suami yang sudah memberinya dua orang putra itu.
Lebih lanjut, mereka juga meminta keringanan karena Jung Eum sudah menjual sebagian kripto untuk membayar kerugian. “Dia sudah menjual sebagian dari kripto untuk membayar sebagian kerugian dan berencana melikuidasi properti untuk membayar sisanya,” kata pihak hukum.
Tim hukum aktris pemain drakor Kill Me Heal Me itu juga meminta penundaan untuk memfasilitasi proses restitusi, yang dikabulkan oleh pengadilan. Proses selanjutnya akan dijadwalkan sesuai dengan itu. (sic)


