warta lentera great work
spot_img

Libur Sekolah Anak Lebih Hemat, Pemerintah Pangkas Biaya Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Dalam Negeri

Efektif mulai 5 Juni hingga 31 Juli.

WARTALENTERA-Libur sekolah anak kali ini bisa lebih hemat, setelah Pemerintah resmi menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri, efektif mulai hari ini, 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

”PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025,” tulis Pasal 3 huruf a PMK tersebut, dikutip Kamis (5/6/2025). Insentif fiskal ini menyasar hingga 6 juta penumpang, dengan nilai subsidi mencapai Rp430 miliar.

Pemerintah berharap, langkah ini akan mendorong mobilitas masyarakat, menggerakkan sektor pariwisata domestik, serta menjaga daya beli selama musim libur anak sekolah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut, bahwa stimulus ini merupakan bagian dari paket insentif sektor transportasi yang digulirkan pemerintah menjelang puncak musim liburan

”Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Tak hanya penerbangan, pemerintah juga tengah menggulirkan diskon tarif untuk moda transportasi lainnya seperti kapal laut dan kereta api sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular