WARTALENTERA – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membekuk lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan melalui operasi kepolisian bertajuk “Berantas Jaya”.
“Kelima pelaku sudah kami tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda,” ujar AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, di Bekasi, Minggu (25/5/2025).
Kelima tersangka yang diringkus antara lain RG alias Boksu (47) selaku Ketua Umum Ormas Trinusa, serta empat anggotanya: AR alias Boyor (35), EJ alias Doping (45), AS alias Jery (38), dan MR (46).
Kelompok ini menjadi sasaran operasi setelah adanya laporan resmi dari masyarakat yang teregister dengan nomor LP/A/43/V/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa para pelaku kerap melakukan pungutan liar dan aksi premanisme terhadap pedagang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku memungut uang secara bergantian setiap hari dengan dalih “iuran keamanan” kepada para pedagang, menggunakan intimidasi verbal hingga ancaman kekerasan. Jumlah yang dipungut bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp40.000, tergantung ukuran dan jenis lapak.
“Mereka mengenakan seragam ormas saat menagih, dan bahkan kadang dalam kondisi mabuk alkohol. Kehadiran mereka yang berkelompok menimbulkan rasa takut di kalangan pedagang,” jelas Abdul Rahim.
Aksi pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan dilakukan secara sistematis. Para pedagang yang biasanya membuka lapak antara pukul 23.00 hingga 05.00 WIB menjadi sasaran utama. Rinciannya antara lain: Rp5.000 untuk kebersihan, Rp20.000 untuk keamanan, Rp15.000 untuk sewa lapak, dan Rp5.000 untuk listrik. “Total uang yang berhasil mereka kumpulkan dari hasil kutipan ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar,” ungkapnya.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Ketua Umum Trinusa dan berjalan secara terorganisir dengan mengatasnamakan ormas.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti telepon genggam, seragam ormas, pakaian hasil pembelian dari uang kutipan, buku catatan distribusi uang, bukti transfer, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. “Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” lanjutnya.
Polisi Imbau Warga Tak Takut Melapor
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan pemerasan dan premanisme yang terjadi di lapangan. Penegakan hukum, tegas Abdul Rahim, akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (kom)


