WARTALENTERA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu bertajuk “Bilang Saja”.
“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada 4 Juli 2025, lalu diputus pada Senin (11/8/2025) oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. “Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian penjelasan status perkara kasasi tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (30/1/2025), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, “Bilang Saja”, pada tiga konser tanpa seizin pencipta.
Tiga konser tanpa izin tersebut adalah:
- Konser 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya
- Konser 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta
- Konser 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung
Majelis hakim Pengadilan Niaga saat itu menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Namun, dengan adanya putusan kasasi dari MA, vonis pengadilan tingkat pertama tersebut menjadi batal. Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda tersebut. “Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” kata Juru Bicara MA Yanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8/2025). (kom)


