warta lentera great work
spot_img

Mahasiswi ITB Penyebar Meme Prabowo-Jokowi Ditetapkan Tersangka

Pemerintah lebih sepakat yang bersangkutan mendapat pembinaan.

WARTALENTERA – Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) buka suara terkait mahasiswi ITB yang ditetapkan tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kantor PCO Hasan Nasbi mengatakan pemerintah lebih sepakat jika anak muda yang dianggap melewati batas itu mendapat pembinaan alih-alih masuk ranah hukum. Namun, pemerintah menyerahkan kasus itu kepada polisi jika memang ditemukan tindak pidana.

“Kalau ada pasal-pasalnya kami serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangat yang telanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” ujar Hasan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

“Harapan kita teman-teman yang mungkin selama ini terlalu bersemangat, misalnya memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum,” ujarnya menambahkan.

Hasan mengatakan ungkapan ekspresi dari publik itu sah dalam konteks demokrasi. Ia juga tidak menyangkal kemunculan kritik atau reaksi tersebut di ruang publik.

Ia juga menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan kritik maupun pernyataan rakyat ke ranah hukum selama masa jabatannya.

Namun, pemerintah tetap menyayangkan komentar atau ekspresi yang dianggap di luar batas atau tidak bertanggung jawab. Sebab, Hasan menilai ruang ekspresi itu harus diisi hal-hal yang tidak berbau hinaan atau kebencian.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya,” ujarnya.

“Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian,” kata Hasan Nasbi.

Perlu diketahui, Polisi menetapkan mahasiswi ITB berinsial SSS jadi tersangka setelah diduga membuat dan menyebarkan meme Prabowo dan Jokowi. Penetapan disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. Ia juga memastikan mahasiswa tersebut sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Ia menambahkan mahasiswi ITB tersebut disangka telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Informasi penangkapan mahasiswi ITB tersebut mulanya disampaikan akun X bernama @MurtadhaOne1. Akun itu mengatakan penangkapan dilakukan karena membuat foto palsu yang menyerupai Prabowo dan Jokowi.

Sementara akun X lainnya @bengkeldodo, mengunggah foto dugaan mahasiswi ITB yang dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri beserta foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi yang dimaksud.

Pihak rektorat ITB pun buka suara soal penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut. Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief dalam siaran pers menyatakan pihak kampus telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” demikian disampaikan Nurlaela dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2025). (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular