warta lentera great work
spot_img

Melonjak Drastis, Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Taspen Ditaksir Capai Rp1 T

Dari sebelumnya, penghitungan awal hanya Rp200 miliar.

WARTALENTERA-KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menghitung ulang kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero), hasilnya awalnya dihitung hanya Rp200 miliar, melonjak jadi Rp1 triliun. Tentunya bila nanti ada petunjuk-petunjuk baru terutama mungkin informasi yang didapat dari hasil audit, itu akan diklarifikasi ke pihak-pihak yang memang dibutuhkan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, dikutip Jumat (2/5/2025).

Penguatan bukti dilakukan dengan memeriksa saksi. KPK akan memeriksa saksi yang perusahaannya diduga dialiri uang investasi Taspen, yang berkaitan dengan kerugian negara Rp1 triliun.

“(Mencari bukti) dimaksud ya yang saat ini sudah mencapai Rp1 triliun,” ucap Tessa. Pihaknya juga memastikan, masih membuka peluang memanggil sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari investasi fiktif PT Taspen, termasuk perusahaan Sinarmas.

Tessa menegaskan, bahwa pemanggilan akan dilakukan apabila penyidik memperoleh bukti atau petunjuk baru terkait aliran dana tersebut. “Jadi tentunya bila nanti ada petunjuk-petunjuk baru terutama mungkin informasi yang didapat dari hasil audit itu akan diklarifikasi ke pihak-pihak yang memang dibutuhkan (menikmati aliran dana Taspen termasuk Sinarmas) untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. Dimaksud ya yang saat ini sudah mencapai Rp1 triliun,” imbuhnya.

Meski demikian, Tessa belum dapat memastikan siapa saja yang akan dipanggil karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Termasuk juga soal pemanggilan ulang terhadap mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada Rabu (12/2/2025) dan Selasa (15/4/2025).

Ia meminta seluruh pihak untuk menunggu waktu pemanggilan sesuai keputusan penyidik. Saat ini, KPK sudah menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini. “Apakah nanti penyidik akan melakukan pemanggilan kembali, kita akan tunggu. Tunggu waktunya, yang pasti rekan-rekan akan kita beritahu,” yakinnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen, dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun. Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyampaikan, bahwa laporan audit tersebut telah diserahkan kepada KPK.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujar Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025) lalu.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK mencatat kerugian negara sementara sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp220,42 miliar. Namun, hasil audit akhir menunjukkan angka kerugian yang lebih besar, yakni sekitar Rp779,58 miliar, sehingga total kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya, mengatakan bahwa hasil audit tersebut menunjukkan bahwa penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen hampir rampung. “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai. Selanjutnya, kita akan limpahkan ke penuntutan, dan sebentar lagi akan dilakukan persidangan,” tutur Asep.

Sebatas informasi, penahanan dua tersangka dilakukan pada pertengahan Januari 2025. Kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak dijadikan investasi. Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan skema penyelamatan investasi.

Salah satu langkah yang diambil adalah mengonversi sukuk tersebut menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun ke dalam reksa dana RD I-Next G2.

Kebijakan ini bertentangan dengan aturan internal perusahaan, yang mengharuskan penanganan sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjual di bawah harga perolehan). (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular