WARTALENTERA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan regulasi mengenai kenaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani tebu sebesar Rp500 juta akan diterbitkan pada Juli 2025.
“Pemerintah targetkan regulasi terkait KUR untuk petani tebu segera terbit pada bulan Juli 2025,” ujar Andi Amran dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung swasembada gula nasional dan memperluas akses pembiayaan bagi petani tebu. Hal ini penting mengingat Indonesia masih sangat bergantung pada impor gula.
Produksi Gula Nasional Masih Defisit 5,6 Juta Ton
Menurut Amran, saat ini luas panen tebu di Indonesia mencapai 520 ribu hektare, dengan produktivitas sekitar 63,78 ton per hektare dan rendemen sebesar 7,42 persen. Total produksi gula kristal putih (GKP) diperkirakan hanya mencapai 2,46 juta ton per tahun.
Sementara itu, total kebutuhan gula nasional, baik untuk konsumsi maupun industri, mencapai 8,1 juta ton—terdiri dari 3,4 juta ton untuk konsumsi dan 4,7 juta ton untuk industri. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sebesar 5,6 juta ton yang harus dipenuhi dari impor.
Skema Baru KUR Tebu: Lebih Fleksibel dan Tanpa Agunan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, skema baru KUR Tebu telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 3 Juli 2025. “Melalui skema KUR tebu ini diharapkan produksi tebu meningkat secara signifikan, sehingga upaya untuk mewujudkan swasembada gula bisa terwujud,” jelas Mentan.
Sebelumnya, Amran mengungkapkan bahwa plafon kredit KUR sebelumnya bersifat akumulatif, sehingga setelah mencapai Rp500 juta, petani harus beralih ke kredit komersial. Kini, skema baru memungkinkan plafon Rp500 juta digunakan berulang kali, dengan bunga tetap 6 persen. ”Jadi kreditnya itu plafonnya Rp500 juta dan ini bunganya 6 persen. Dulu kan akumulasi Rp500 juta. Kalau dia sudah dapat Rp500 juta, berikutnya komersial. Sekarang kita buka,” tegasnya.
Pabrik Gula Jadi Penjamin Kredit
Dalam skema pembiayaan baru ini, pabrik gula akan dilibatkan sebagai avalis atau penjamin kredit. Hal ini berarti petani tidak perlu menyediakan agunan, karena pabrik bertanggung jawab terhadap pinjaman. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat akses pembiayaan petani tebu, memperkuat rantai pasok industri gula, dan memperkecil ketergantungan terhadap impor. (kom)


