warta lentera great work
spot_img

Tagar #saverajaampat Viral, Menteri KLH Janji Tindak Tegas Pelanggaran Empat Perusahaan Nikel di Raja Ampat

Jika terbukti eksploitasi lingkungan dan terobos aturan AMDAL.

WARTALENTERA-Menteri KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) Hanif Faisol Nurofiq berjanji tindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu ditegaskan, usai ramai tagar #saverajaampat yang dikumandangkan berbagai elemen masyarakat termasuk para artis tanah air, usai mengetahui adanya aktivitas pertambangan di wilayah destinasi unggulan itu.

Hanif tegas mengatakan, akan melakukan upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pihaknya akan mengawasi empat perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan proyek penambangan di Raja Ampat.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas.

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal China diduga melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare. Perusahaan itu diduga tidak menggunakan sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah harian.

“Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan. Plang ini sebagai bentuk penghentian aktivitas,” kata Hanif, dalam keterangan resminya, Jumat (6/6/2025). Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektare.

Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. KLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.

Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.  “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegasnya.

Sedangkan, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan dan berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.

Selain itu, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular