WARTALENTERA - Ekonom senior dan pendiri Center of Reform on Economics(Core) Indonesia Hendri Saparini menyoroti imbas kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Menurutnya, kenaikan PPN akan menyebabkan kegoncangan dalam dunia industri.
kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu Hendri meminta agar pemerintah menunda menaikkan PPN 12 persen sambil menunggu kondisi konsumsi dan industri kembali pulih.
Di samping itu, pemerintah juga bisa melakukan evaluasi terhadap pajak penghasilan (PPh) sebelum menerapkan PPN 12 persen. Hal senada juga dikatakan Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal.
Menurutnya, gelombang PHK terjadi setelah PPN 12 persen diterapkan. Hal itu karena menurunnya profitabilitas sebuah industri.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menilai, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan berdampak pada 185 industri turunan properti sehingga akan mengerek harga bahan bangunan. "185 industri turunan properti akan mendapatkan dampak dari kenaikan PPN 12% sehingga output-nya bahan bangunan untuk perumahan pasti ada kenaikan,” kata Joko Suranto dalam “Investor Market Today” IDTV, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Editor : Sicillia Tan