x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tingkatkan Kepercayaan Investor, Butuh Reformasi Legislasi Terkait Arbitrase

WARTALENTERA-Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Perjalanan untuk menjadi yuridiksi yang ramah arbitrase tidak hanya memerlukan reformasi legislasi, tetapi juga penegakan putusan arbitrase yang konsisten dan dapat diprediksi.

Tren yang berkembang saat ini, pelaku usaha semakin banyak yang menggunakan praktik-praktik arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif yang paling disukai, khususnya dalam kerangka yang dikenal sebagai ”Transnasional System of Commercial Justice”. Faktanya di lapangan, penegakan putusan arbitrase domestik maupun asing di Indonesia seringkali terganjal pada kompleksitas dan proses arbitrase yang berasal dari yuridiksi dengan sistem hukum dan praktik komersial yang berbeda.

Berbagai persoalan-persoalan putusan arbitrase di Indonesia itu dibahas tuntas dalam BANI Seminar Internasional bertema ”Dinamika Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia” (The Dynamic of Enforcement of Arbitration Awards in Indonesia) di Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Hal menarik terkait tantangan arbitrase di Indonesia dipaparkan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin yang bertindak sebagai salah satu pembicara di sesi pertama seminar tersebut.

”Meskipun terdapat perkembangan positif, tantangan tetap ada. Interpretasi pengadilan negeri yang tidak konsisten, terutama di daerah. Kedua, ambiguitas hukum dalam sengketa yang melibatkan badan usaha milik negara dan kontrak pemerintah,” jelasnya, mengawali pembahasan.

Ia melanjutkan, tantangan lainnya adalah adopsi praktik modern yang lambat, seperti sidang virtual atau prosedur yang dipercepat. Termasuk juga, regulasi hukum yang belum sama rata di seluruh pengadilan, juga menjadi catatan penting.

Maka itu, sebagai pengurus KADIN, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mereformasi ekosistem arbitrase di Indonesia. Ada lima poin yang disampaikan, yaitu:- Merevisi UU No.30/1999 agar mencakup putusan sela, arbiter darurat, dan proses digital, sejalan dengan UU Model UNCITRAL.- Melatih hakim dan praktisi hukum untuk menyelaraskan yurisprudensi terkait arbitrase.- Mempublikasikan putusan pengadilan terkait arbitrase untuk membangun transparansi yurisprudensi.- Memperluas penggunaan arbitrase, terutama di sektor infrastruktur, teknologi, logistik, dan digital.- Mendorong kolaborasi antarlembaga arbitrase, akademisi, dan regulator.

Terakhir, Azis menegaskan, pentingnya peran arbitrase dalam pilar visi Indonesia ke depan. ”Hal ini juga diharapkan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia memiliki ketahanan hukum dan keunggulan ekonomi. Dukungan kelembagaan yang berkelanjutan, pembaruan perundang-undangan, dan inisiatif kolaboratif merupakan kunci kemajuan,” yakinnya.

KADIN Indonesia, menurutnya, berkomitmen mendukung penuh kiprah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membangun sistem arbitrase yang tangguh, mudah diakses, dan dihormati secara internasional. Sehingga diharapkan, mendorong daya saing jangka panjang Indonesia.

[caption id="attachment_12050" align="alignnone" width="300"] Ki-ka: Moderator, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin, Edmund J Kronenburg (Singapura), dan Huala Adolf di sesi pertama BANI Seminar Internasional bertema  ”Dinamika Pelaksanaan Putusan Arbitrase di Indonesia” (The Dynamic of Enforcement of Arbitration Awards in Indonesia) di Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: K. Yudha Wirakusuma/ Warta Lentera)[/caption]

Sementara pembicara lainnya, Edmund J Kronenburg, Managing Partner Braddell Brothers dari Singapura, membahas perkembangan arbitrase di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (Januari 2025), Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2023, dan Aturan Arbitrase BANI 2025. Ia juga menyoroti tren harmonisasi arbitrase Indonesia dengan norma internasional dan kemungkinan reformasi lebih lanjut, seperti adopsi UNCITRAL Model Law, promosi konsep pro-penegakan, pengembangan arbiter dan kuasa hukum yang siap go global, serta pembangunan pusat arbitrase modern.

Selain itu, dalam presentasinya, ia membandingkan adopsi UNCITRAL Model Law di negara-negara ASEAN. Ia menyoroti bahwa Indonesia belum mengadopsinya.

Edmund membahas konsep "perjanjian tertulis" dan "kebijakan publik" dalam New York Convention, serta pentingnya pemahaman arbiter dan kuasa hukum Indonesia tentang praktik dan konsep arbitrase internasional. "Saya menyarankan pembangunan pusat arbitrase berteknologi tinggi di Jakarta, mirip dengan Maxwell Chambers di Singapura, HKIAC di Hong Kong, atau IAC di London,” sarannya.

Sementara itu, pembicara lain di sesi awal, Huala Adolf, seorang Arbitrator BANI, menyoroti perkembangan penegakan putusan arbitrase di Indonesia saat ini. Dalam bahasannya terkait "Menuju Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase yang Lebih Baik di Indonesia", ia menggarisbawahi beberapa poin utama terkait penegakan putusan arbitrase:

1. Signifikansi Masalah: Pengakuan dan penegakan putusan arbitrase dianggap sebagai isu paling penting dalam arbitrase internasional, karena menentukan efektivitas arbitrase di suatu negara. Konvensi New York 1958 sangat penting dalam hal ini.

2. Prinsip Penegakan Putusan Arbitrase: Konvensi New York 1958 (diikuti 172 negara) menekankan kewajiban negara anggota untuk mengakui dan menegakkan putusan tanpa memerlukan "Exequatur" dan tidak boleh mengenakan kondisi yang lebih berat atau biaya lebih tinggi.

3. Masalah Undang-Undang Arbitrase Tahun 1999.

”Saran untuk pengakuan dan penegakan putusan arbitrase yang lebih baik. Pertama, putusan arbitrase nasional: eksklusivitas alasan pembatalan dan sikap "pro-penegakan putusan" agar putusan tidak mudah dibatalkan. Kedua, putusan arbitrase internasional, penghapusan kewajiban arbiter untuk mendaftarkan putusan, penghapusan persyaratan exequatur, dan penghapusan persyaratan surat dari kedutaan,” tuntasnya. (kom/sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu