WARTALENTERA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mencatat 433 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024. Ada juga laporan 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang atau money politics.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membuka data tersebut, saat dirinya menggelar rapat perdana bersama Komite I DPD RI, yang juga dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Terdapat 433 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN,” sebut Bagja, dikutip Selasa (3/12/2024).
Dari keseluruhan laporan yang diterima, Bawaslu telah memutuskan kalau 314 kasus memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas. Seluruh pelanggaran ini juga telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pihaknya memustukan, sebanyak 314 di antaranya merupakan pelanggaran dan 99 bukan pelanggaran. “Bawaslu juga telah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” imbuhnya.
Selain itu, terdapat juga 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024. “Adapun terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang, 8 peristiwa temuan dan 51 laporan dari masyarakat. Termasuk juga, 50 peristiwa dugaan potensi pembagian uang, 12 hasil temuan dan 38 laporan dari masyarakat,” rincinya lagi.
Ia juga menambahkan, bedasarkan data yang diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan 22 masalah saat hari pencoblosan 27 November 2024. Adapun rinciannya yakni 14 masalah pada pemungutan suara, 5 masalah pada pelaksanaan penghitungan suara, serta 3 masalah pada pergeseran kotak suaradan pengumuman hasil perhitungan suara. (sic)


