warta lentera great work
spot_img

OJK Awasi Ketat Pinjaman Online, Sederet Fintech Ini Berguguran

Pinjaman online (pinjol) kian marak karena masih dicari masyarakat. Namun, calon debitur wajib teliti dan waspada dalam memilih platform pinjol. Salah pilih, anda malah jadi korban!

WARTALENTERA – Pinjaman online (pinjol) masih sering memakan korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertindak sebagai pengawas penyelenggara pinjaman online (fintech lending) sering menemukan pinjol yang tidak memenuhi syarat namun nekat beroperasi.

OJK secara berkala menyisir keberadaan pinjol-pinjol tersebut dengan berbagai cara. Sepanjang tahun ini, beberapa platform mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK karena berbagai pelanggaran dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Salah satu yang terbaru adalah pencabutan izin usaha pinjol Investree, sebuah perusahaan yang telah dikenal luas di sektor fintech lending. Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan.

Umumnya, platform yang izin usahanya dicabut memiliki masalah pada pemenuhan ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, serta masalah operasional yang berdampak pada layanan kepada pengguna. Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan OJK, dikutip Senin (28/10/2024), berikut daftar beberapa pinjaman online yang izinnya telah dicabut OJK tahun ini:

1. Investree

OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024. Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta mengalami kinerja yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan layanan.

2. TaniFund

Pencabutan izin PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dilakukan pada 3 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024. TaniFund diketahui gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak mematuhi rekomendasi pengawasan dari OJK.

3. Dhanapala

Berikutnya ada Dhanapala. OJK mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024. Pencabutan ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.

Bos Pinjol Diburu hingga ke Luar Negeri

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan menjelaskan, tidak hanya mencabut izin usaha, pihaknya juga mengejar bos pinjol bermasalah. Bekerja sama dengan pihak berwajib, mereka bahkan melakukan pengejaran hingga ke luar negeri.

Terkini, bos pinjaman online yang tengah diburu usai perusahaannya bangkrut, Eks CEO dan Co-Founder PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi. Edi menyebut, pihaknya bahkan menggandeng interpol dalam proses pencarian Adrian yang kabur setelah perusahaannya tersangkut dugaan fraud.

Saat ini status Adrian masih dalam tahap penyidikan. “Bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Termasuk juga pengenaan pasal pidana kepada DPO,” kata Edi, melansir CNBC Indonesia, Senin (28/10/2024).

Ia pun memastikan, bila berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan bekerja sama dengan interpol untuk mengeluarkan status Red Notice terhadap Adrian. Sebelumnya, OJK telah melayangkan peringatan jeras kepada Eks CEO dan Co-Founder Adrian Gunadi PT Investree Radika Jaya (Investree) atas dugaan fraud dan berakhir dicabut izin usahanya (CIU).

Usai keputusan CIU itu, Adrian dilarang menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi OJK, Senin (21/10/2024) lalu. (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular