WARTALENTERA-OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tetapkan ekuitas minimum, jumlah perusahaan pinjol (pinjaman online) diprediksi menyusut. Pasalnya, OJK menetapkan tenggat pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar berakhir bulan lalu.
Hingga kini, masih ada 14 dari 96 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi syarat tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, bahwa dari 14 perusahaan tersebut lima telah menyampaikan komitmen dan rencana aksi.
“Ada dua penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan merger. Selain itu, tujuh penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, dikutip Jumat (11/7/2025).
OJK menilai, pemenuhan ekuitas minimum dapat memperkuat daya saing dan ketahanan industri P2P lending secara keseluruhan. Upaya yang didorong OJK mencakup suntikan modal dari pemegang saham, konsolidasi antarperusahaan, hingga keterlibatan investor strategis. Regulator juga menyatakan membuka diri terhadap kemungkinan pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas.
Di sisi lain, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 17 perusahaan P2P lending atas pelanggaran ketentuan sepanjang semester I/2025. “Dalam rangka memperkuat pengaturan dan penguatan industri PVML, OJK sedang menyusun Rancangan SEOJK tentang penerapan tata kelola yang baik bagi perusahaan PVML sebagai ketentuan pelaksanaan POJK 48 Tahun 2024 tentang tata kelola yang baik bagi PVML, antara lain mengatur transparansi tata kelola, pedoman penilaian sendiri dan tata cara penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik,” tuntasnya.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menambahkan, tantangan pemenuhan modal semakin besar di tengah tekanan fenomena tech winter dan buruknya citra pinjol akibat kasus gagal bayar. “Mereka juga secara tidak langsung didorong oleh OJK untuk merger ataupun akuisisi. Ketika persyaratan modal tidak terpenuhi, ya salah satu jalannya adalah melakukan merger dengan perusahaan sejenis atau mereka diakuisidi oleh perusahaan digital lainnya untuk menambah modal,” kata Huda, dikutip Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, tren konsolidasi ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah pemain di sektor pinjol, namun memperkuat sisi permodalan dan efisiensi operasional perusahaan. “Namun demikian, kondisi saat ini sulit mencari investor di tengah kondisi suku bunga tinggi. Maka yang paling rasional adalah merger. Dengan merger, tentu jumlah perusahaan pinjaman daring akan berkurang karena moratorium juga masih berlaku,” katanya dalam kesempatan terpisah.
Ia juga menyebutkan, tambahan modal dapat memperkuat industri pinjol. “Kalo dapat investasi, layoff kemungkinan akan kecil. Jadi dengan kemungkinan tersebut, saya rasa jumlah pemain pindar ini akan semakin sedikit hingga tahun 2025 berakhir,” prediksinya. (sic)


