WARTALENTERA – Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di wilayah II dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro, langkah itu merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan data evaluasi, jumlah 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. SPPG yang dihentikan operasionalnya itu meliputi DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat (Jabar) 350 unit, Jawa Tengah (Jateng) 54 unit, Jawa Timur (Jatim) 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Dijelaskan Dony, penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.
Dari hasil evaluasi, lanjutnya, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Masalah ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jabar 24; Jateng 10; dan Jatim 19.
BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. “Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.
Siapkan regulasi Satu Data untuk perkuat tata kelola Program MBG
Penguatan tata kelola data menjadi salah satu fokus BGN dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk itu, BGN tengah mematangkan Rancangan Peraturan Badan tentang Satu Data Badan Gizi Nasional melalui rapat harmonisasi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Rancangan peraturan ini disusun untuk memastikan pengelolaan data di lingkungan BGN berjalan secara terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan sistem data yang terstandar dinilai penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi program pemenuhan gizi nasional.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyusunan regulasi Satu Data BGN merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh data yang digunakan dalam pelaksanaan program memiliki standar dan mekanisme pengelolaan yang jelas.
“Peraturan ini menjadi landasan penting agar pengelolaan data di lingkungan Badan Gizi Nasional berjalan terintegrasi, akurat, dan dapat dibagipakaikan untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Hida menjelaskan, pengelolaan Data BGN melibatkan berbagai pihak, mulai dari Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, hingga institusi kontributor yang menghimpun data dari berbagai sumber, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Tanpa pengaturan yang komprehensif, lanjutnya, terdapat potensi terjadinya duplikasi data, inkonsistensi antar sistem, hingga kendala dalam berbagi pakai data yang dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan program.
“Melalui pengaturan ini, BGN juga memastikan bahwa pengelolaan data memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, termasuk standar data, metadata, interoperabilitas, serta perlindungan keamanan informasi dan data pribadi,” jelasnya.
Rancang aturan kerja sama pembangunan SPPG
Rapat harmonisasi itu juga membahas rancangan peraturan badan tentang kerja sama pembangunan SPPG dan penyiapan sarana program. Pengaturan kerja sama ini diperlukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur pendukung program dapat berjalan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama pembangunan SPPG dan penyiapan sarana penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Hida.
Lebih lanjut Hida menjelaskan, rancangan peraturan tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari bentuk dan mekanisme kerja sama, persyaratan mitra, hingga standar bangunan serta sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam operasional SPPG.
Selain itu, kerja sama dalam pembangunan dan penyiapan sarana program dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, usaha mikro, kecil, dan menengah, hingga yayasan atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.
“Regulasi ini juga mengatur skema pendanaan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan jangka waktu tahun jamak, sehingga pembangunan infrastruktur program dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” jelasnya. (inx)


